Membaca Realitas

Bawaslu Harap KPU Malut Kembali Mencocokkan Data

TERNATE (kalesang) – Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) telah serahkan hasil pencermatan terhadap data dokumen partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) ke KPU Provinsi Malut.

Data hasil pencermatan tersebut diserahkan oleh Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin bersama anggota Bawaslu Fahrul Abdul Muid serta jajaran Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Penyerahan itu diterima langsung oleh Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat serta jajaran pimpinan KPU lainnya di ruang rapat KPU Malut, Jumat (9/9/2022).

Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin mengatakan, hasil pencermatan yang dilakukan jajaran Bawaslu ini ditemukan adanya 5.665 anggota Parpol yang terindikasi ganda antar partai atau ganda eksternal dengan jumlah kegandaan sebesar 11.878.

“Ini berdasarkan hasil pencermatan kami. Jadi secara umum, pada 5.665 orang (by name) dalam SIPOL itu umumnya ada di dua atau lebih Parpol yang tersebar di 10 kabupaten kota di Malut.” Kata Muksin.

Atas dugaan indikasi kegandaan eksternal tersebut, anggota penyelenggara dua periode itu berharap KPU dapat kembali mencocokkan data yang dimasukkan Bawaslu Malut.

“Kita pastinya telah menyampaikan hasil ini ke jajaran kami di kabupaten dan kota untuk dicocokkan dengan data hasil pencermatan mereka untuk disampaikan ke KPU masing-masing.” Ujarnya.

Rekapan kegandaan Parpol di 10 kabupaten kota di Malut

Tentu, Muksin minta KPU dapat memaksimalkan waktu yang ada untuk melakukan klarifikasi terhadap seluruh anggota Parpol yang terindikasi ganda lintas Parpol tersebut.

“Agar dipastikan bahwa hanya ada satu nama (by name) yang sesuai dengan satu parpol saja.” Ucapnya.

Selain memaparkan hasil pencermatan terhadap ganda eksternal keanggotaan Parpol, lanjutnya, Bawaslu juga menyampaikan terkait temuan belum sesuainya data kepengurusan Parpol yang diunggah ke SIPOL dengan data hasil scan SK masing-masing.

“Ini patut menjadi perhatian karena berkaitan dengan ambang batas keterwakilan perempuan yang jumlah 30 persen itu.” Beber Muksin.

Jadi, lanjut Muskin, Bawaslu menyampaikan data terkait aduan pencatutan nama yang disampaikan masyarakat ke Bawaslu Malut.

“Kita menerima ada lima aduan yang disampaikan masyarakat, termasuk juga adanya pencatutan delapan personil jajaran Bawaslu yang diharapkan dapat dihapus dari SIPOL nantinya.” Pintanya.(red)

 

Editor: Junaidi Drakel