Membaca Realitas
728×90 Ads

Tangani Dampak Inflasi, Kanwil DjPb Malut Pumya Sejumlah Skema

TERNATE (kalesang)– Upaya menangani dampak inflasi terus dilakukan oleh sejumlah pihak, salah satunya Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DjPb) Provinsi Maluku Utara.

Kepala Kanwil DjPb Provinsi Maluku Utara, Adnan Wimbyarto mengatakan terkait penanganan inflasi, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, dan ia mengaku PMK tersebut telah disosialisasikan kepada para Sekretaris Daerah (Sekda) se Maluku Utara.

Dalam penanganan inflasi, Adnan menuturkan terdapat beberapa skema yang akan dijalankan, seperti penerapan 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) akan dialokasikan untuk mengatasi inflasi.

“Bukan hanya mengatasi infasi, ketika hal ini kita jalankan dengan baik dan benar, justru angka kemiskinan Maluku Utara yang tercatat naik akan turun 0,03 persen.”Ungkapnya, Senin (12/9/2022).

Lanjutnya Pemerintah Daerah (Pemda) diberikan izin maupun kewenangan untuk merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menangani inflasi agar masyarakat rentan miskin itu diberikan bantuan maupun bantalan sosial.

“Bantuan tersebut diharapkan agar tepat sasaran, agar angka kemiskinan tidak bertambah.”Tuturnya

Maka dari itu, ia berharap agar Pemda pada Kamis (15/9/2022) nanti sudah melakukan pengiputan administrasi kepada kami pihaknya untuk pencairan.

“Tanggal 15 nanti, pemda harus input data ke kami,kalau tidak ini agak mengerikan karena DAU untuk pemda akan ditahan.”Jelasnya

Baginya pihak pemda ,harus bekerja keras agar inflasi tidak begitu naik diluar kontrol.(M-02)

 

 

Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan

300×600
728×90 Ads