Dari Ternate, Yayasan Tifa dan Salawaku Resmikan Jaringan Perlindungan Pembela HAM Maluku Utar
Ternate, Kalesang – Yayasan Tifa bersama Yayasan Salawaku memperkuat upaya perlindungan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Maluku Utara melalui Lokakarya Penguatan Perlindungan Pembela HAM dan Penyusunan Mekanisme Keamanan Holistik yang berlangsung pada Senin (1-2/6/2026) di Gwen Hotel, Kota Ternate, Maluku Utara.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut menjadi ruang konsolidasi bagi organisasi masyarakat sipil, jurnalis, komunitas adat, pendamping masyarakat, psikolog, serta warga terdampak konflik sumber daya alam di Maluku Utara. Fokus utama lokakarya adalah membangun sistem perlindungan yang lebih kuat bagi Pembela HAM melalui pendekatan keamanan holistik dan pembentukan mekanisme perlindungan lokal.
Project Officer Yayasan Tifa, Roni, saat membuka kegiatan menjelaskan pentingnya penguatan jaringan perlindungan Pembela HAM melalui Jaringan Penyedia Layanan Keamanan Integral (JPLKI).
Menurutnya, JPLKI diharapkan mampu menjadi wadah kolaborasi berbagai pihak dalam memberikan perlindungan bagi Pembela HAM yang menghadapi ancaman di lapangan.
“Melalui jaringan ini, tersedia pula mekanisme Flexible Responsive Fund (FRF) yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan darurat, bantuan hukum, perlindungan sementara, hingga penguatan kapasitas organisasi pendamping masyarakat dan Pembela HAM,” ujar Roni.
Sementara itu, fasilitator lokakarya, Syamsul Alam Agus, menegaskan bahwa perlindungan Pembela HAM tidak hanya terbatas pada bantuan hukum semata.
“Perlindungan Pembela HAM harus mencakup aspek keamanan fisik, psikososial, digital, dan organisasi. Berbagai ancaman yang terjadi di daerah sering kali muncul ketika dukungan jaringan masih terbatas, akses bantuan hukum sulit dijangkau, dan sistem perlindungan organisasi belum memadai,” kata Syamsul.
Dalam sesi talkshow, peserta mendengarkan langsung pengalaman masyarakat terdampak konflik sumber daya alam dari Desa Kawasi dan Desa Soligi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Desa Sagea di Kabupaten Halmahera Tengah, serta Dusun Tukur-Tukur di Kabupaten Halmahera Timur.
Berbagai kesaksian yang disampaikan menunjukkan adanya pola intimidasi, kriminalisasi, tekanan sosial, hingga perampasan ruang hidup yang dialami masyarakat di wilayah lingkar tambang dan kawasan konflik agraria di Maluku Utara.
Lokakarya juga menghadirkan diskusi bersama jurnalis, aktivis, pendamping masyarakat, dan psikolog yang selama ini terlibat dalam isu HAM dan lingkungan. Diskusi tersebut menyoroti pentingnya sistem perlindungan yang lebih kuat bagi para pendamping masyarakat, terutama dalam menghadapi ancaman digital, intimidasi, kriminalisasi, serta risiko keamanan selama menjalankan kerja-kerja advokasi.
“Selain itu, peserta mendapatkan pelatihan pengukuran risiko keamanan Pembela HAM dan materi pelatihan mencakup identifikasi ancaman, pengukuran tingkat kerentanan, hingga penguatan kapasitas perlindungan organisasi dan komunitas,” ujarnya.
Peserta juga mengikuti simulasi analisis risiko serta diskusi kelompok terkait penyusunan standar operasional prosedur (SOP) keamanan organisasi, mitigasi risiko lapangan, keamanan digital, dan mekanisme respons darurat.
Pada hari kedua, pembahasan difokuskan pada identifikasi kesenjangan atau gap yang masih dihadapi organisasi Pembela HAM di Maluku Utara. Beberapa persoalan yang mengemuka antara lain belum tersedianya SOP keamanan yang memadai, lemahnya sistem perlindungan psikososial, keterbatasan kapasitas keamanan digital, serta minimnya dukungan bantuan hukum dan pengelolaan keamanan organisasi.
Diskusi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat kapasitas organisasi serta mendorong pembaruan sistem perlindungan secara berkala.
“Salah satu hasil penting dari lokakarya ini adalah terbentuknya struktur penyedia layanan keamanan dan perlindungan Pembela HAM di Maluku Utara sebagai bagian dari penguatan mekanisme perlindungan lokal,” bebernya.
Dalam proses pembentukan struktur tersebut, Fahrizal Dirhan terpilih sebagai Koordinator Penyedia Layanan Keamanan dan Perlindungan Pembela HAM Maluku Utara.
Pembentukan jaringan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sistem perlindungan, mempercepat respons terhadap berbagai ancaman, serta membangun solidaritas antarorganisasi masyarakat sipil dalam mendukung kerja-kerja Pembela HAM di Maluku Utara.
