SANANA (kalesang) – Akhirnya Kepala Desa (Kades) Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, Arifin Ahmad dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Sidang putusan tersebut digelar pada pukul 11:30 WIT, Kamis (15/9/2022) di Pangadilan Negeri (PN) Sanana. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN, Djoko Wiryono Budhi Sarwoko selaku ketua majelis hakim.
Juru Bicara (Jubir) PN Sanana, Febrian Ramadhan mengatakan, terdakwa dengan perkara ijazah palsu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
“Saya agak lupa berapa lama terdakwa ditahan sebelum adanya sidang putusan, lebih lengkapnya tanya ke terdakwa saja atau penasehat hukumnya.” Kata Febrian.
Sekadar diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kades Belaha dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Terdakwa terbukti bersalah akhirnya disangkakan dengan pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
