Membaca Realitas

Tiga Narapidana Perempuan Terima Asimilasi Covid-19

TERNATE(kalesang)– Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kota Ternate, Maluku Utara sebanyak 3 orang dibebaskan karena mendapatkan asimilasi covid-19.

Asimilasi Covid-19 terhadap 3 WBP tersebut, diberikan berdasarkan dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuain jangka waktu pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersayarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Napi.

Kepala LPP Kelas III Kota Ternate,Nona Ahmad mengungkapkan 3 WBP yang diberikan asimilasi ini merupakan kasus Narkoba, Perbankan, dan Perlindungan Anak.

“Bulan september ini 3 WBP yang diberikan aismilasi covid-19, yakni satu asus narkoba, satu perbankan, dan satunya lagi perlindungan anak.”Ungkapnya kepada kalesang.id, Kamis (15/9/2022).

Lanjutnya, ketiga WBP tersebut telah mendapat penilaian sesuai dengan aturan yang ditetapkan seperti berkelakuan baik selama masa binaan, dan WBP telah melaksanakan ½ masa tahanan dibawah atau sebelum bulan Desember tahun 2022.

Ia menuturkan asimilasi ini berpotensi untuk kembali diberikan kepada WBP lainnya sebab batas waktu pemberian asimilasi hingga Desember tahun 2022.

“Kemungkinan akan diberikan lagi, asalkan ada WBP yang sudah sesuai dengan syarat atau aturan yang ditetapkan.”Jelasnya

Ia juga menegaskan, untuk WBP yang diberikan asimilasi Covid-19 ini untuk tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum serta dapat melakukan perbuatan yang baik dilingkungannya.

“Saya harap mereka dapat melakukan hal-hal baik di lingkungan maupun dimana saja.”Pungkasnya.(M-02)

 

 

Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan