Membaca Realitas

DPRD Minta Pemkot Ternate Segera Tertibkan Pedagang di Mangga Dua Utara

TERNATE (kalesang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate segera menertibkan sejumlah pedagang kuliner yang berjualan di kawasan reklamasi Mangga Dua Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.

Hal tersebut disampaikan ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, bahwa kawasan tersebut hanya diperuntukkan ruang terbuka yang diatur dalam tata ruang, dan bukan tempat aktivitas perekonomian.

“Itu untuk taman dan sebagainya.” Ucap Muhajirin saat diwawancarai kalesang.id, Jumat (16/9/2022).

Apalagi kata Muhajirin, kegiatan perekonomian di kawasan tersebut berujung pada pungutan pajak, yang pada dasarnya tidak diperbolehkan karena kawasan tersebut bukan sebagai tempat kegiatan ekonomi.

“Apapun bentuk pungutan harus di ikhtiarkan, artinya pemerintah sudah harus membuat pelarangan pungutan, dari semua pihak.” Ungkap Muhajirin.

“Itu secara legal, tidak bisa masuk sebagai PAD karena ruangnya itu bukan tempat aktivitas ekonomi.” Sambungnya.

Politisi PKB itu mengemukakan, apapun bentuk pungutannya dan berujung ke mana hasilnya tersebut yang pastinya tidak diperbolehkan.

Makanya lanjut Muhajirin, pihaknya meminta Pemkot Ternate agar segera menata kawasan dan menertibkan sejumlah pedagang kuliner pada kawasan tersebut.

“Tidak ada fungsi disitu untuk kegiatan ekonomi, sekali lagi DPRD minta segera ditertibkan.” Pungkasnya.(m-01)

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan