Membaca Realitas

Mulai 1 Januari 2023, BBM Kadar Oktan Rendah Dihapus

JAKARTA (kalesang) – Mulai 1 Januari 2022, Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kadar oktan yang rendah bakal dihapuskan di Indonesia. Hal tersebut, dibeberkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI).

Sekadar diketahui bahwa BBM oktan rendah berpotensi menurunkan performa kendaraan. Selain itu, bensin dengan oktan rendah juga bisa memperburuk emisi gas buang kendaraan bermotor hingga membuat mesin mengelitik (knocking). Bahkan dinilai tak ramah lingkungan

Direktur Teknik dan Lingkungan, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Mirza Mahendra menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 048 Tahun 2005, tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) serta Pengawasan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain, LPG, LNG dan Hasil Olahan yang dipasarkan di Dalam Negeri.

“Bahan bakar minyak yang dipasarkan di dalam negeri itu mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.” Kata Mirza, seperti dikutip kalesang.id, dari detik.com, Minggu (18/9/2022)

Lanjutnya, saat ini standar dan mutu BBM jenis bensin yang dipasarkan di dalam negeri dengan octan number terendah adalah jenis bensin 88, dengan octane number minimal 88

Menurut Mirza inj mengacu kepada SK DJM Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang dipasarkan di Dalam Negeri.

Namun, SK DJM Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 dinyatakan tidak berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Hal itu sebagai bagian untuk menurunkan emisi karbon melalui penurunan emisi buang kendaraan bermotor.

SK DJM tersebut dicabut melalui SK DJM No. 85.K/HK.02/DJM/2022 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

“Mulai tanggal 1 Januari 2023, standar dan mutu BBM jenis bensin yang dipasarkan di dalam negeri minimal wajib mempunyai oktan nomor minimal 90, yang mengacu kepada SK DJM Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.” Jelasnya

Selain itu, bensin yang dipasarkan di dalam negeri juga mengacu kepada SK DJM Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 91 dan RON 95 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Kemudian, SK DJM 0177.K/10/DJM.T/2018 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 98 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Terpisah, sebelum itu, Menteri ESDM, Arifin Tasrif buka suara mengenai penghapusan BBM yang tak ramah lingkungan. Dimana saat ini pabrikan otomotif sudah mempersyaratkan penggunaan BBM yang ramah lingkungan.

“Karena memang gini ya yang namanya otomotif manufacturer sudah mempersyaratkan untuk kendaraan-kendaraannya itu harus menggunakan BBM yang ramah lingkungan.” Kata Arifin di kantor Kementerian ESDM, Jumat (16/9/2022) seperti dikutip dari detik.com.

Tambahnya, jika tidak menggunakan BBM yang ramah lingkungan maka tidak mendapat jaminan dari pabrikan.

“Persyaratannya adalah kalau tidak menggunakan sesuai dengan spek jaminan dari pabrikannya nggak ada. Ini juga harus dipahami.” Ujarnya (tr-08)

 

 

Reporter : M. Rifdi Umasangadji