TERNATE, (Kalesang) – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi atas Proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Ake Tiabo Galela, Kabupaten Halmahera Utara milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara tahun anggaran 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sudah 4 orang saksi terkait yang telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik bidang intelijen Kejati. Diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawasan lapangan dari Perusahaan, Kepala Perwakilan Perusahaan dan pihak perusahaan subkontraktor.
Kajati Maluku Utara, Dade Ruskandar saat dikonfirmasi (22/09/2022) menjelaskan bahwa saat telah dilakukan penyelidikan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan oleh tim penyelidik.
“kasus tersebut saat ini tim masih lidik. Pulbaket prosesnya sudah jalan.” Ungkapnya.
Pembangunan jembatan Ake Tiabo sendiri dikerjakan oleh PT. Victory Sinergi Perkasa dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 16.9 Miliar. Diketahui proyek tersebut masa kontraknya berakhir pada tanggal 18 Oktober 2022 mendatang.
Akan tetapi, hingga saat ini progres pekerjaan baru mencapai 60 persen masa kontrak sudah tidak sampai 1 bulan. Dimana anggaran proyek tersebut diduga telah dicairkan melebihi dari progres pekerjaan.
Redaksi Kalesang mencoba untuk melakukan konfirmasi ke pihak PT. Victory Sinergi Perkasa melalui Via WhatsApp dengan nomor 0812-9612-xxxx, belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.
Berdasarkan hasil penelusuran PT. Victory Sinergi Perkasa beralamat di Komplek Villa Citra Gp. Pineung Kec. Syiah Kuala Banda Aceh. Dimana Direktur Utamanya Muhammad Taufik, ST.
Reporter: Tim Redaksi
Redaktur: Wendi Wambes