TERNATE (kalesang) – Pasar buah yang berada di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate ibgga saat ini masih di bawah pengawsan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate mengatakan, pihaknya pernah menagih retribusi di Pasar buah tersebut, hanya saja berselang beberapa bulan kemudian tiba-tiba Dishub mengklaim bahwa itu ada kawasan terminal.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kapala Dishub Kota Ternate, Anwar Hasjim mengatakan, retribusi di kawasan pasar buah itu wajib ditagih oleh pihak Dishub, ini dikarenakan masuk wilayah terminal dan itu berada tepat di badan jalan.
Berita Terkait: Aneh, Dishub Ternate Kelola Pasar Buah di Kelurahan Gamalama
“Jadi kalau berkaitan dengan punggung atau badan jalan, berarti ranah Dishub, bukan Disprindag.” Ucap Anwar Jumat, (23/9/2022).
Dikatakan, pihak Disperindag harus mampu membedakan mana yang disebut pasar dan terminal. Sementara di kawasan Pasar buah itu masuk terminal, jadi otomatis pihak Dishub yang harus menagih retribusi.
“Kita tidak perlu bicara banyak, coba tanya di Disperindag apakah itu lokasi terminal atau pasar? Jadi jangan sembarang klaim.” Katanya.
Ia menambahkan, di depan Pasar Higienis itu juga mestinya dilarang melakukan penjualan, namun kenyataannya pihak Disperindag mengijinkan, sementara itu lahan parkir, tapi karena diizinkan berdagang maka retribusinya masuk Disperindag.
“Padahal kalau lahan parkir itu harus Dishub, tapi kenyataannya Disperindag malah ambil alih.” Pungkasnya.(m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan
