SANANA (kalesang) – Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul, Chairullah Mahdi mengaku Perda retribusi sudah di meja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
“Perda itu sudah disahkan oleh DPRD Kepsul pekan lalu. Jadi sekarang sudah di Kemenkumham.” Kata Chairullah kepada kalesang.id, Rabu (28/9/2022).
Chairullah mengatakan, Perda retribusi sudah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenkumham.
“Jadi saat ini tinggal menunggu dikembalikan ke daerah untuk ditindaklanjuti.” Ujarnya.
Untuk tahapan sosialisasi, lanjutnya, menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Karena produk hukum dari mereka.
“Tentu seluruh OPD yang memiliki pajak dan retribusi terpusat ke BPPRD.” Pungkasnya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel