TERNATE (kalesang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate secara resmi telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022 Kota Ternate, Maluku Utara.
Pengesahan APBD-P tersebut dilakukan melalui rapat paripurna ke-8 masa sidang ke-III, di Kantor DPRD Kota Ternate, Rabu (28/9/2022) malam, di mana dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy yang dihadiri beberapa anggota DPRD serta Walikota Ternate, Sekda Kota Ternate serta sejumlah pimpinan OPD lainnya.
Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam sambutannya mengatakan, APBD-P 2022 sebagaimana yang telah disetujui, diantaranya untuk pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.010.373.921.078 pada perubahan APBD 2022 menjadi Rp1.005.973.980.534 mengalami pengurangan sebesar Rp4.399.940.544 atau 0,44 persen.
Kemudian, untuk belanja daerah sebelum perubahan Rp1.010.373.921.078 setelah perubahan mengalami penambahan Rp9.922.607.799 sehingga menjadi sebesar Rp1.020.296.528.877 atau naik 0,98 persen.
Untuk penerimaan pembiayaan, lanjut Tauhid pada penetapan APBD penerimaan 2022 pembiayaan ditetapkan Rp0,00. Melalui perubahan dianggarkan pembiayaan penerimaan sebesar Rp14.322.548.343 yang berasal dari Silpa tahun anggaran 2021.
“Sedangkan pengeluaran pembiayaan pada APBD-P 2022 masih tetap sama dengan penetapan APBD 2022, yakni Rp0,00.” Ucap Tauhid dalam penyampaiannya.
Orang nomor satu di Kota Ternate itu mengemukakan, dirinya sangat berharap kepada seluruh pimpinan OPD, agar terus meningkatkan kinerja, tugas dan fungsi masing-masing secara profesional.
Dikarenakan, pasca penetapan APBD perubahan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama dewan, diperhadapkan dengan juga agenda-agenda mendesak dan telah terjadwal sesuai alur perencanaan sudah yang dan penganggaran, yaitu pembahasan RKA OPD dan persiapan penyampaian Nota RAPBD tahun anggaran 2023.
“Berbagai masukan dan saran dari DPRD yang telah disampaikan pada pembahasan Tahap I (satu) akhir, tentunya akan menjadi catatan pemerintah kedepannya.” Bebernya.
Diketahui pula, melalui APBD-P 2022 ini, dilaksanakan pula program dan kegiatan yang menindaklanjuti PMK Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi Tahun Anggaran 2022.
Dimana, presentase alokasi belanja dimaksud adalah sebesar 2 persen yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU), yang dalam perhitungan oleh Pemkot Ternate senilai Rp4 miliar.
Alokasi anggaran tersebut disepakati untuk mendanai program kegiatan, diantaranya, Program Bantuan Sosial sebesar Rp1,4 Miliar, dengan rincian yakni program dan kegiatan Warung Mama sebesar Rp400 juta, Ojek Andalan sebesar Rp900 juta, serta pelaku komunitas kreatif sebesar Rp100 juta.(m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan