Ternate, Kalesang – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara menyatakan dukungannya terhadap upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam menindak pelanggaran merek sebagai bagian dari penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran kekayaan intelektual merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.
“Kanwil Kemenkum Malut mendukung upaya DJKI dalam penindakan pelanggaran kekayaan intelektual. Kami juga memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang kekayaan intelektual. Ini penting dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia, termasuk di Maluku Utara,” ujar Argap dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, mengatakan pihaknya terus membangun koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah, pelaku seni, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan guna mendorong pengembangan produk berbasis kekayaan intelektual yang telah memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran maupun pencatatan.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik karya, tetapi juga mampu meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing suatu produk.
“Pelindungan kekayaan intelektual sangat penting karena memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai jual sebuah produk. Kami mengajak masyarakat untuk mendaftarkan dan mencatatkan setiap karya intelektual yang dimiliki pada DJKI. Kemenkum Malut juga siap memberikan pendampingan apabila terdapat kendala dalam proses tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memusnahkan sebanyak 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste dengan estimasi nilai ekonomi mencapai hampir Rp1 miliar.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelesaian perkara yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI dan menjadi bukti komitmen negara dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perkara pelanggaran merek yang telah disepakati melalui mekanisme perdamaian para pihak.
Menurutnya, penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual tidak hanya bertujuan melindungi pemegang hak, tetapi juga menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta mendorong iklim investasi yang kondusif.
“Lebih dari sekadar pemusnahan barang bukti, kegiatan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk menjaga integritas sistem kekayaan intelektual, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” ujar Hermansyah.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berbasis inovasi dan kreativitas.
“DJKI juga mengimbau masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau melakukan mediasi terkait kasus pelanggaran kekayaan intelektual untuk memanfaatkan layanan pengaduan yang telah disediakan secara daring,” tandasnya.
