Terdakwa yang Melarikan Diri Sejak 2015 Diserahkan ke Kejari Tikep
TIDORE (kalesang) – Terdakwa Djafar Abdullah yang melarikan diri sejak 2015 silam akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan (Tikep), Kamis (29/9/2022).
“Terdakwa diserahkan oleh Asisten Intelijen Kejati Malut dan selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Tikep, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Tikep.” Kata Kasi Intel Kejari Tikep, Gama Palias kepada kalesang.id,
Saat ini, Gama mengatakan, Djafar yang terjerat dengan kasus pemalsuan adminsitrasi kependudukan itu ditahan di Rutan Kelas IIb Soasio. Hal tersebut berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio.
Sebelumnya, lanjutnya, pada 26 November 2015 lalu terdakwa telah melarikan diri pada saat persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Karena hal itu, Gama menambahkan, Kejari Tikep kerja sama dengan tim TABUR Kejati Malut berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor: B-590/Q.2.11/Dip.4/08/2021 tertanggal 12 Agustus 2021 perihal permohonan bantuan bemantauan, pengamanan dan penangkapan DPO atas nama terdakwa Djafar Abdullah.
“Informasi tentang keberadaan terdakwa yang berada di sebuah hotel di Kota Purwekerto, Jawa Tengah.” Ujarnya.
Atas informasi tersebut, kata Gama, Tim TABUR Kejati Malut melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Purwekerto, sehingga berhasil diamankan dan ditangkap di hotel tersebut tanpa adanya perlawanan dari terdakwa, pada Selasa (27/9/2022).
“Tim TABUR Kejati Malut lalu membawa terdakwa ke Jakarta dan langsung menuju Ternate dengan menggunakan pesawat Batik Air dan tiba di Bandara Babullah Ternate pukul 08:35 WIT, Kamis (29/9). Djafar langsung dibawa dengan mobil tahanan menuju Kejati Malut, kemudian diserahkan ke Kejari Tikep.” Pungkasnya.
Sekadar diketahui, perkara terdakwa Djafar telah dilimpahkan ke PN Soasio berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa (P-31) Nomor : B-1224/Q.2.11.3/Eku.2/09/22, dengan dakwaan alternatif melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan atau pasal 263 ayat (1) KUHPidana.(tr-04)
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Junaidi Drakel
