TERNATE (kalesang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menggelar pleno periode Agustus, Selasa (4/10/22) kemarin.
Pada rapat pleno itu, selain membahas rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Maluku Utara juga membahas terkait pemutakhiran jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Maluku Utara, Reni Syafruddin A Banjar mengungkapkan, pada periode September ini, jumlah TPS sebanyak 3.999.
Jika dibandingkan dengan jumlah TPS sebelumnya, yakni 2.797 TPS, maka pada periode ini mengalami kenaikan.
“Sebelumnya 2.797 TPS, periode sekarang 3.999. Maka bertambah sebanyak 1.202 TPS.” Ungkapnya, Selasa (4/10) malam.
Ia menuturkan, KPU kabupaten kota se Maluku Utara telah memetakan pemilih per TPS di bawah dari 500 pemilih, yakni sebanyak 300 pemilih saja.
Dengan ketentuan tidak menggabungkan kelurahan atau desa untuk memberikan kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, hal-hal yang berkenaan dengan aspek geografis dan jarak tempuh menuju TPS.
“Semua dipetakan dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024 nanti.” Katanya.
Selain itu, pemetaan itu juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 tahun 2021 Pasal 21 ayat 2, yang menyatakan jumlah pemilih per TPS sebagaimana dimaksud ayat 1 paling banyak adalah 500 pemilih.
Untuk itu, pihaknya berharap agar seluruh stakeholder dan masyarakat dapat berpartisipasi aktif pada saat penelitian dan coklit oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) secara langsung.
Dan juga dapat dipermudah oleh berbagai pihak terkait saat KPU kabupaten kota melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait pendataan di perusahaan tambang, pesantren, lapas dan rutan maupun lokasi-lokasi khusus lainnya.
“Mari torang sama-sama sukseskan Pemilu 2024 ini.” Pintanya.(M-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
