BI Malut Harap Masyarakat Tetap Gunakan Uang Logam untuk Transaksi
TERNATE (kalesang)– Penggunaan uang logam atau uang koin sebagai alat pembayaran terpantau semakin menurun.
Menanggapi masalah tersebut, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Maluku Utara, Indra Gunawan mengatakan, masyarakat secara umum dan khususnya Kota Ternate, Maluku Utara wajib menggunakan dan menerima uang rupiah dalam bentuk uang kertas dan logam.
“Seharusnya tidak seperti itu, ini adalah potret masyarakat memperlakukan uang dengan sesungguhnya.” Katanya, Senin (10/10/2022).
Hal itu juga, tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, yang menyatakan nominal uang rupiah dimulai dari Rp100.
“Sepanjang uang itu belum ditarik oleh BI ,maka uang rupiah baik logam dan kertas wajib digunakan oleh masyarakat.” Ujarnya.
Menurutnya, jika uang logam tersebut sulit dibelanjakan, maka masyarakat diperbolehkan untuk menabung dan ditukarkan ke perbankan.
Ia menuturkan, pihaknya selalu berupaya untuk mengedukasi ke masyarakat, yang dirangakaikan dalam program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah
“Setiap kali terdapat kas keliling maupun turun ke masyarakat, sosialisasi terkait penggunaan uang logam terus kami lakukan.” Pungkasnya. (M-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
