Membaca Realitas
728×90 Ads

Dinamika Verifikasi Partai Politik

Oleh: Tarwin Idris, S.H., M.H

(Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Maluku Utara)

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi  partai politik calon peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024, Jumat (14/10/2022). Terdapat 18 (delapan belas) partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Dari 18 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administasi, sembilan parpol secara otomatis telah lolos menjadi peserta pemilu 2024 yakni PDIP, PKS, NasDem, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN, Golkar, dan PPP. Semtara sembilan parpol lainnya harus mengikuti verifikasi faktual seperti Partai Bulan Bintang, Partai Buru, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidarutas Indonesia, dan Partai UMMAT.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) yang dilanjutkan dengan verifikasi administrasi, verifikasi faktual, perbaikan, dan sampai pada penetapan parpol sebagai peserta pemilu akan berlangsung sampai 14 Desember 2022, hari penentu bagi sembilan parpol yang mengikuti verifikasi vaktual yang lolos dan tidak lolos sebagai perseta pemilu 2024.

Partai politik merupakan sarana bagi warga negara untuk turut berpartisipasih pada pemerintahan dalam mengurus negara, di mana kekuasaan negara dibagi kepada warga negara melalui proses pemilu dan parpol sebagai wada untuk warga negara mengikuti pemilu.

Namun, tidak semerta-merta porpol yang berbadan hukum langsung mejadi peserta pemilu karena parpol menjadi peserta pemilu adalah parpol yang lulus verifikasi KPU. Oleh sebab itu, setiap parpol yang berbadan hukum jika ingin menjadi peserta pemilu harus mendaftarkan diri kepada KPU, dan KPU memverifikasi kelengkapan parpol sebagai peserta pemilu secara administrasi dan faktual.

Sebagaimana prasyarat parpol agar menjadi peserta pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam ketentuan Pasal 173 Ayat (1). Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU. Ayat (2). Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persaratan: a. berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang tentang partai politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persesn) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk; g. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu; h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; i. Menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik KPU. Dan Ayat (3), partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta pemilu.

 

Standar Verifikasi Berdasarkan Putusan MK

Ketentuan Ayat (1) dan (3) Pasal 173 UU Pemilu telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 53/PUU-XIV/2017. Undang-undang pemilu mengatur dua bentuk verifikasi, yaitu parpol yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU di Pemilu sebelumnya tidak lagi di verifikasi ulang persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 177 dan kemudian langsung ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu. Sementara parpol yang belum diverifikasi oleh KPU pada pemilu sebelumnya harus dilakukan verifikasi sebagaimana diatur pada Pasal 173 ayat (2).

Bahwa pada ranah kepesertaan dalam kontestasi politik seperti pemilu, perlakuan berbeda sama sekali tidak dapat dibenarkan. Menurut Mahkamah, perlakuan berbeda terhadap calon peserta pemilu merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi.  Implikasi dari putusan MK adalah seluruh partai poltik diverifikasi kembali tampa pengecualian sebagaimana dimaksud dari ketentuan demikian.

Seiring dengan perkembang bahwa verifikasi yang dilakukan secara seragam antara parpol yang memenuhi amabang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir (parlimamentarey threshold), dengan parpol yang tidak memenuhi parlimamentarey threshold (PT) namun memiliki keterwakilan pada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, atau parpol yang tidak memenuhi PT dan juga tidak memiliki keterwakilan pada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan juga parpol yang baru, dianggap tidak adil jika diperlakukan sama dalam verifikasi sebagai peserta pemilu 2024.

Oleh sebab itu Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 55/PUU-VXIII/2020 menyatakan inkonstitusional terhadap pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan, “partai politik perserta pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh KPU” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “partai politik yang telah lulus verifikasi pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara Faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara factual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru”.

Mahkamah membagi parpol menjadi dua kelompok dalam verifikasi sebagai peserta pemilu. Pertama, parpol yang memuhi ambang batas parliamentary threshold pada pemilu sebelumnya. Kelompok ini hanya melalui satu tahapan verifikasi, yakni verifikasi secara administras yang berhubungan dengan dokumen persaratan partai politik calon perserta pemilu, dugaan keanggotaan ganda partai politik, dan keanggotaan partai poltik yang berpotensi tidak memenuhi syarat.

Sementara kelompok kedua, terdapat tiga jenis kelompok parpol, yaitu parpol yang tidak lolos PT namun punya keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, serta parpol yang tidak lolos PT dan juga tidak memiliki keterwakilan DPRD di daerah, dan partai baru atau yang belum sama sekali mengikuti pemilu. Kelompok parpol kedua ini harus mengikuti dua tahapan verifikasi yakni verifikasi secara administrasi dan secara factual. Verifikasi secara factual berhubungan dengan kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat kabupaten/kota, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota, dan domisili kantor tetap pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.

Negara melalui konstitusi memberikan kebebasan kepada tiap-tiap warga negaranya untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta negara juga memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara dalam pemerintahan. Salah satu sarana untuk warga negara berada pada pemerintahan yaitu melalui pemilu, dan parpol sebagai peserta pemilu membuat pendirian parpol sangat sulit ditekan. Bahkan dengan sarat pendirian partai politik masih terbilang mudah, sehingga cita-cita menyederhanakan partai politik makin sulit untuk diwujudkan.***

300×600
728×90 Ads