Oleh: Alman Fahri S. Saha
Nilai tukar rupiah kembali mengalami tekanan serius terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa pekan terakhir. Dilansir dari website Bank Indonesia, per 16 Mei 2026, kurs rupiah sempat bergerak di kisaran Rp17. 592 per dolar AS. Situasi ini memicu kekhawatiran publik terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.
Di tengah kondisi tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan bahwa “rakyat di desa tidak pakai dolar kok” saat merespons pelemahan kurs rupiah di hadapan publik. Satu kalimat yang kemudian berubah menjadi trending topic beberapa waktu terakhir, karena dianggap bukan sekadar komentar ekonomi, tapi cerminan bagaimana negara berbicara kepada rakyatnya di tengah kesulitan.
Sekilas, pernyataan Presiden tersebut terdengar populistis, mungkin dimaksudkan untuk menenangkan rakyatnya agar tidak panik mengahadapi situasi ekonomi saat ini. Tetapi, jika ditelaah lebih jauh, menurut penulis, statetment “orang nomor satu di Indonesia” itu memperlihatkan cacat logika (logical fallacy) yang cukup serius, yakni fallacy of oversimpliification (sesat pikir karena menyederhanakan sesuatu yang sebenarnya rumit).
Pelemahan rupiah direduksi seolah hanya menjadi persoalan mereka yang menyimpan dolar, padahal denyut ekonomi tidak bekerja sesederhana itu.
Sejarah sejatinya telah memberi kita sebuah pelajaran berharga. Ketika krisis 1997-1998 melanda, Rupiah jatuh sekitar Rp2.500 per dolar AS menjadi lebih dari Rp16.000, dalam hitungan bulan. Harga-harga melonjak tinggi secepat kilat. Yang paling mudah tumbang bukan pejabat yang gajinya sudah terjamin ataupun pengusaha besar yang punya aset dimana-mana.
Melainkan, yang ambruk terlebih dahulu ialah petani yang menghadapi kenaikan harga pupuk dan biaya distribusi, nelayan yang terdampak kenaikan operasional bahan bakar, ibu rumah tangga yang mengatur belanjaan mingguan, pedagang kaki lima, hingga anak muda yang mencari/baru masuk kerja.
Lagi dan lagi! kita disodorkan dengan buruknya pola komunikasi politik dan minim empati pejabat publik. Tulisan sederhana ini bukan sekadar mengkritik pernyataan Presiden, tetapi membedah bagaimana bahasa kekuasaan bekerja dalam membentuk persepsi publik terhadap krisis ekonomi.
Sebab, ucapan pejabat negara bukan hanya komunikasi politik biasa, tapi memiliki dimensi etik, psikologis, sosial, bahkan konstitusional karena diucapkan dari pusat kekuasaan negara.
Bahasa Kekuasaan yang Tumpul dan Krisis Sentivitas Sosial
Menurut Hamzah Halim, dalam buku Logika Hukum karya Fajrrulrahman Jurdi, bahasa dalam praktiknya tak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga sebagai alat pembangunan, alat kekuasaan, juga alat membina dan menegakkan kebenaran. Dalam teori kekuasaan modern, bahasa tidak pernah netral, karena selalu membawa kepentingan, otoritas, bahkan pengaruh politik tertentu.
Apa yang diucapkan penguasa dapat menenangkan publik, memengaruhi pasar, membangun legitimasi, bahkan menentukan tingkat kepercayaan rakyat terhadap negara. Oleh sebab itu, pejabat publik tidak hanya berbicara sebagai individu biasa, tetapi juga sebagai representasi simbolik negara.
Dalam teori demokrasi deliberatifnya Jürgen Habermas, demokrasi tidak boleh hanya berhenti pada pemungutan suara (pemilu) saja, melainkan menjamin keterlibatan warga negara dalam diskusi publik yang rasional, terbuka, dan peka terhadap sensitivitas sosial tentang hal-hal yang mempengaruhi kehidupan bersama. Makanya, setiap pernyataan pejabat publik (terutama kepala negara) seyogyanya mencerminkan sense of crisis, terutama ketika masyarakat sedang menghadapi tekanan ekonomi yang berat.
Pernyataan bahwa “rakyat desa tidak memakai dolar” sesungguhnya problematik apabila dibaca dalam konteks ekonomi nasional yang saling terhubung. Masyarakat “di desa” memang tidak bertransaksi langsung menggunakan dolar, tetapi pelemahan rupiah tetap berdampak pada harga barang dan kebutuhan hidup sehari-hari. Artinya, pernyataan tersebut tidak hanya menunjukan kesalahan membaca ekonomi, tetapi mengesankan minimnya empati sosial dalam bahasa kekuasaan pejabat publik.
Dalam situasi krisis seperti ini, gaya komunikasi pejabat publik memegang peran sentral. Komunikasi pejabat bukan sekadar menyampaikan informasi, melainkan juga membentuk persepsi, membangun legitimasi, serta menjadi instrumen untuk meredam ketegangan sosial (Coombs, 2007). Memang benar, komunikasi politik dalam situasi krisis membutuhkan optimisme agar kepanikan publik tidak semakin membesar.
Namun, harus dibedakan antara mana “komunikasi yang menenangkan” dengan “komunikasi yang dianggap meremehkan keresahan rakyat”. Publik tidak hanya membutuhkan narasi stabilitas, tetapi juga pengakuan dan penyelesaian yang tepat atas tekanan ekonomi yang mereka alami saat ini.
Etika konstitusional dan Tanggung Jawab kekuasaan
Dari perspektif hukum tata negara, persoalan ini sesungguhnya berkaitan erat dengan etika konstitusional penyelenggara negara. Indonesia sebagai negara hukum demokratis sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menempatkan kekuasaan dalam kerangka tanggung jawab hukum dan moral kepada rakyat.
Presiden bukan hanya kepala negara dan pemerintahan, tetapi juga simbol negara yang seluruh ucapan dan tindakannya mencerminkan wajah kekuasaan di hadapan publik. Oleh sebab itu, komunikasi pejabat publik merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional yang tidak dapat dipisahkan dari prinsip negara demokrasi.
Prinsip good governance menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan dilakukan secara akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kondisi masyarakat. Dalam hukum administrasi pemerintahan dikenal asas kecermatan yang mewajibkan setiap tindakan dan keputusan pejabat publik dilakukan secara hati-hati serta mempertimbangkan dampak sosialnya.
Asas tersebut sejalan dengan ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menempatkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai fondasi penyelenggaraan negara. Dengan demikian, komunikasi politik pejabat publik bukan hanya persoalan gaya bicara, tetapi bagian dari etika konstitusional dalam menjalankan kekuasaan negara.
Jimly Asshiddiqie sering mengatakan, negara demokrasi konstitusional tidak hanya diukur dari prosedur pemilu, tetapi juga dari kualitas etika penyelenggara negaranya. Konstitusi pada dasarnya bukan sekadar dokumen pembagian kewenangan, melainkan instrumen moral yang mengarahkan kekuasaan agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat.
Dalam konteks ini, adagium salus populi suprema lex esto sangat relevan, karena menempatkan keselamatan dan kesejahteraan rakyat sebagai hukum tertinggi negara. Kekuasaan yang kehilangan empati sosial pada akhirnya akan kehilangan legitimasi moralnya di hadapan publik.
Pada akhirnya, rakyat mungkin memang tidak memegang dolar dalam transaksi sehari-hari mereka. Namun rakyat tetap merasakan dampak setiap kali rupiah melemah dan harga kebutuhan hidup meningkat di pasar-pasar tradisional maupun warung kecil di desa.
Negara tidak cukup hadir dengan optimisme verbal atau retorika penenang semata ketika masyarakat sedang menghadapi krisis. Sebab dalam demokrasi, yang paling berbahaya dari pelemahan rupiah bukan hanya jatuhnya nilai mata uang, melainkan jatuhnya kepercayaan publik (public trust) terhadap pemerintah. Syukur Dofu-Syukur Loci!
#Alman Fahri S. Saha (Masyarakat Republik Indonesia)
