Membaca Realitas

Pedagang Kawasan Reklamasi Mangga Dua Utara Dikenakan Tarif Pajak 10 Persen

TERNATE (kalesang) – Sebanyak 54 pedagang yang berjualan di sepanjang kawasan reklamasi Kelurahan Mangga Dua Utara telah didaftarkan atau didata oleh Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Maluku Utara.

Kepala BP2RD Kota Ternate Jufri Ali mengatakan, pendataan yang dilakukan BP2RD tersebut menyusul akan dilakukan pemungutan pajak, karena jika dilihat aspek regulasi telah terpenuhi yakni adanya subjek, objek dan ada pelayanan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Direncanakan di 2023 dilakukan penataan di kawasan tersebut.” Ucap Jufri saat diwawancarai kalesang.id, Rabu (19/10/2022).

Jufri mengemukakan, sistem pemungutan untuk warung makan yang menyediakan tempat pihaknya mengenakan nota pemesanan, sementara untuk pedagang pentolan dilakukan penagihan transaksi.

Untuk jumlah pemungutan tersebut, lanjut Jufri untuk warung makan tergantung omset atau keuntungan, makanya hal ini juga bisa terjadi fluktuatif. Berbeda dengan pentolan yang tidak menyediakan tempat. Misalnya, jika omset per hari Rp100 ribu dikalikan dengan tarif pajak 10 persen maka per hari dikenakan tarif pajak sebesar Rp10 ribu.

“Kalau aturan tarif tetap sama baik pedagang warung makan maupun pentolan itu 10 persen.” Ungkapnya.

“Karena itu bukan dilihat dari tempatnya, tapi dilihat dari omset atau pendapatan yang mereka peroleh.” Sambung Jufri.

Ia juga menjelaskan, pajak restoran meliputi rumah makan, warung atau cafe sangat tergantung kepada omset atau transaksi penjualan, di mana pajak yang bakal dikenakan nantinya.

Jufri menambahkan, pemungutan atau penarikan pajak tersebut dilakukan setiap harinya. Di luar dari pada itu, kata dia tidak ada pemungutan lain, kalaupun terdapat adanya pemungutan tersebut itu di luar BP2RD.

“Seharusnya 10 persen itu bayar per bulan, cuma karena kondisi mereka (pedagang) mau ambil harian.” Beber Jufri.(m-01)

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan