Membaca Realitas

Tertibkan Pedagang Pulsa, Dishub Tarik Retribusi Sebesar Rp5 Ribu Per Hari

TERNATE (kalesang) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate menertibkan atau menata sejumlah pedagang pulsa terutama yang berada di Jl Sultan M. Djabir Sjah dan Jl Merdeka di belakang Benteng Orange, Kota Ternate, Maluku Utara.

Plt Kepala Dishub Kota Ternate, Anwar Hasjim mengatakan hal guna mengatur dan menertibkan pedagang tersebut. Kata dia, pada prinsipnya Dishub tidak keberatan adanya aktivitas tersebut hanya saja jangan sampai mengganggu arus lalu lintas.

“Artinya, itu perlu diatur dan ditata.” Ucap Anwar saat diwawancarai kalesang.id, Kamis (20/10/2022).

Berdasarkan kesepakatan hasil rapat bersama pedagang pulsa, kata Anwar, khususnya di belakang Benteng Orange dan Jl Merdeka mulai pagi hingga jam 17.00 WIT menggunakan meja kecil, kursi dan banner.

“Nanti di atas jam 17.00 WIT hingga malam baru menggunakan oto (kendaraan) seperti biasa pedagang pakai. Tapi tidak boleh pakai mobil yang parkir selamanya, harus bergerak.” Katanya.

Kendati demikian, Anwar mengaku pihaknya belum mengetahui pasti jumlah pedagang pulsa tersebut, hanya saja dalam sehari pihaknya menarik retribusi sebesar Rp5 ribu untuk masing-masing pedagang pulsa.

Dikatakan, nantinya petugas menagih retribusi tersebut menggunakan karcis, bila mana tidak menggunakan karcis pedagang pulsa tidak boleh memberikan retribusi.

“Saya bilang ke pedagang bahwa mereka tidak boleh bayar kalau tidak gunakan karcis dan mobilnya juga harus bersih.” Sebut Anwar.

Anwar mengemukakan, setelah melakukan rapat dengan pedagang pulsa, dirinya baru mengetahui adanya pemberlakuan stiker bagi pedagang pulsa untuk dikenakan penagihan selama setahun.

Makanya, lanjut Anwar bagi pedagang yang memiliki stiker tersebut dan masa berlakunya belum sampai setahun, maka tidak dikenakan retribusi Rp5 ribu.

“Tadi saya sudah arahkan petugas-petugas nanti saya bikin surat, jadi petugas siapa yang berhak menagih retribusi itu, sehingga ini resmi.” Akunya.

Ia menambahkan, kalaupun nantinya terdapat pedagang pulsa yang melanggar kesepakatan maka pihaknya akan menindak dan akan dibuat syarat pernyataan secara tertulis.

“Penertiban ini dilakukan karena ada titik-titik yang belum tersentuh, dalam rangka mengoptimalkan PAD.” Beber Anwar.(m-01)

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan