TIDORE (kalesang) – Bawaslu Kota Tidore Kepulauan berhentikan salah satu anggota panwaslu kecamatan terpilih di Oba Utara, lantaran yang bersangkutan diduga terlibat politik.
“Saudara Santris Kalampung kami cabut sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Oba Utara yang terpilih karena diduga beraviliasi dengan salah satu paslon pada Pilwako 2020.” Kata Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Baharudin Tosofu pada saat konfrensi pers, Jumat (28/10/2022) sore.
Hal itu, Baharudin mengatakan, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 26/RT.02/K.MU-10/2022. Setelah penetapan pencabutan, pihaknya melakukan pleno penetapan yang baru dengan Nomor: 008/KP.01.00/K.MU-10/10/2022 pada hari Jumat (28/10/2022) pukul 17.30 WIT.
”Jadi yang menggantikan Santris itu atas nama Roman I Syeh. Ini sesuai dengan perengkingan dari akumulasi perolehan nilai.” Ujarnya.
Baharudin menambahkan, pada Kamis (27/10/2022) kemarin, pihaknya memanggil Santris Kalampung untuk memenuhi klarifikasi. Kemudian hari ini Bawaslu Tikep menerima surat pengunduran diri dari Santris.
“Surat pengunduran diri yang Santris buat itu berdasarkan hati nurani tanpa ada tekanan apapun.” Ucap Baharudin.
Dalam surat pengunduran diri yang diajukan Santris, Baharudin menambahkan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa beredarnya postingan dirinya bersama salah satu Paslon yang kini ramai diperbincangkan.
”Ini yang menjadi pertimbangan dirinya untuk menjaga nama baik Bawaslu Tikep.” Pungkasnya.
Sekadar diketahui, konfrensi pers yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Tikep itu, Baharudin didampingi Sekretaris Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Abd Malik Salasa.(tr-04)
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Junaidi Drakel