Sidang PK Maba Sangaji: Ahli Nilai Hakim Abaikan Tafsir Konstitusi dan Hak Adat
Tidore, Kalesang – Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan terhadap 11 masyarakat adat Maba Sangaji kembali bergulir di Pengadilan Negeri Soasio, dengan menghadirkan saksi ahli yang menyoroti sejumlah kelemahan mendasar dalam putusan sebelumnya. Senin, (27/4/ 2026).
Saksi ahli, Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A., menyampaikan kritik terhadap putusan hakim dalam perkara nomor 99-109/Pid.Sus/2025/PN Sos melalui surat pendapat hukum yang diajukan dalam sidang PK. Ia menilai hakim telah melakukan kesalahan berulang dalam menafsirkan hukum, khususnya terkait penerapan Pasal 162 Undang-Undang Minerba.
Menurut Ahmad, penggunaan Pasal 162 seharusnya tidak bisa dilepaskan dari syarat utama, yakni penyelesaian hak atas tanah. Ia merujuk pada tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pasal tersebut hanya dapat diterapkan apabila seluruh persyaratan, termasuk penyelesaian hak atas tanah, telah dipenuhi. Dalam kasus ini, ia menilai pihak perusahaan, PT Position, belum memenuhi syarat tersebut.

“Dalam konflik agraria atau masyarakat adat, kompensasi tidak otomatis berarti penyelesaian hak atas tanah. MK juga menegaskan pentingnya partisipasi bermakna sebagai proses berkelanjutan, bukan sekadar formalitas. Aksi protes warga merupakan bentuk hak konstitusional, sehingga tidak tepat diposisikan sebagai gangguan atau perintangan,” ujar Ahmad Sofian, yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara.
Ia juga menekankan bahwa hakim seharusnya mampu membedakan antara tindakan kriminal dan tindakan yang merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Menurutnya, putusan PN Soasio tidak mempertimbangkan aspek hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mengabaikan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Selain itu, Ahmad menyoroti pernyataan hakim yang menyebut wilayah pertambangan sebagai kawasan hutan negara yang tidak melekat hak perorangan maupun komunal. Ia menilai pandangan tersebut mengabaikan pengakuan terhadap hak masyarakat adat yang telah dijamin dalam hukum nasional.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Anti Kriminalisasi (TAKI) menilai Pasal 162 UU Minerba kerap digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup mereka.
Perwakilan TAKI, Lukman Harun, S.H., menyatakan bahwa dalam konteks maraknya proyek ekstraktif di Maluku Utara, pasal tersebut telah berulang kali dikenakan kepada warga yang melakukan aksi protes.
“Penggunaan Pasal 162 ini memaksa masyarakat menjadi subjek kriminal, padahal mereka hanya menyampaikan protes atas kerugian yang dialami akibat aktivitas tambang. Tidak hanya terjadi pada warga Maba Sangaji, tetapi juga baru-baru ini menimpa warga Sagea,” ujar Lukman.
Ia menambahkan, upaya Peninjauan Kembali ini merupakan bagian dari perjuangan masyarakat untuk mendorong perubahan dalam sistem hukum, khususnya dalam perlindungan hak masyarakat adat dan lingkungan di Maluku Utara.
