Berikut Kriteria untuk Tenaga Kesehatan Pada Seleksi PPPK Tahun 2022
TERNATE (kalesang) – Pemerintah pusat dalam waktu dekat segera menggelar rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya untuk Tenaga Kesehatan (nakes) di tahun 2022.
Diketahui rekrutmen ini diprioritaskan pada kategori pelamar yaitu pelamar adalah eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Dilansir dari laman resmi Kemenpan RB pada Minggu (30/10/2022) sedikitnya terdapat 5 kriteria bagi pelamar seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan 2022 nantinya.
Pertama, melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil; kedua, usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus.
Kemudian, ketiga penyandang disabilitas; keempat melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN; dan kelima pelamar sedang atau telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
“Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan Non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas.” Demikian kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni.
Disampaikan juga, bagi pelamar yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya.
Sementara, bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, serta 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.
Seleksi PPPK nakes tahun 2022 ini dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi Kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
“Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.” Kata Alex.
Di Kota Ternate sendiri, Pemkot Ternate secara resmi telah menerima Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) dengan SK bernomor 872 tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan ASN.
Berdasarkan SK tersebut Pemkot Ternate mendapat kuota untuk guru sebanyak 100 orang, tenaga teknis atau penyuluh 5 orang sementara tenaga kesehatan sebanyak 44 orang.
Untuk kualifikasi pendidikan bagi tenaga kesehatan nantinya merujuk pada surat edaran Ditjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor DM.03.01/F/16.36/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam rangka pengadaan calon ASN jabatan fungsional kesehatan tahun 2022.(m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan