Terbukti Korupsi, Satu Mantan Kades di Tikep Dihukum 1 Tahun 7 Bulan Penjara
TIDORE (kalesang) – Mantan Kepala Desa Tului, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara, SS terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Tahun 2019.
“Jaksa Penutut Umum (JPU) Alexander Maradentua, telah melaksanakan eksekusi perkara tindak pidana korupsi terdakwa SS, ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print – 406/Q.2.11/Fu.1/11/2022, tertanggal 03 November 2022.” Kata Kasi Intel Kejari Tikep, Gama Palias kepada kalesang.id, Jumat (4/11/2022).
Pelaksanaan eksekusi perkara Tipikor tersebut, Gama mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte.
Pada putusan pengadilan, lanjut Gama, terdakwa SS dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
“Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, dalam pengelolaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2019 di Desa Tului.” Ucap Gama.
Akibat perbuatan terdakwa, Gama menambahkan, negara atau daerah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp319.105.600. Terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan didenda Rp50.000.000, subsider 2 bulan penjara, serta dihukum membayar uang pengganti subsider selama 5 bulan penjara.
“Eksekusi terhadap terdakwa dilakukan di Rutan Ternate. JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Tikep telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan Negara atau daerah sebesar Rp220.000.000, dari total keseluruhan kerugian keuangan sebesar Rp319.105.600. Ini merupakan uang pengganti dalam perkara yang dimaksud, dan telah dilakukan eksekusi melalui penyetoran ke kas negara ke Bank Mandiri Ternate.” Pungkasnya.(tr-04)
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Junaidi Drakel