Perkara Dugaan Penganiayaan Warga Kepsul Masuk Tahap Replik Terhadap Pledoi JPU
SANANA (Kalesang) – Perkara dugaan penganiayaan terhadap warga Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepuluan Sula, Provinsi Maluku Utara, Sarmin Papalia masuk tahapan replik terhadap pledoi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Besok, Kamis (10/11/2022) agenda replik terhadap pledoi dari penuntut umum.” Kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Sanana, Febrian Ramadhan kepada kalesang.id, Rabu (9/11/2022).
Setelah itu, Febrian mengatakan, dilanjutkan dengan tahapan agenda duplik terhadap replik. Sementara untuk sidang putusan diketahui setelah agenda duplik.
“Nanti setelah agenda duplik baru bisa diketahui jadwal pastinya.” Ujarnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan penganiayaan ini melibatkan dua orang terdakwa, yakni inisial MFU (19) dan IU (23).(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
