TERNATE (kalesang) – KPU Provinsi Maluku Utara memaparkan besaran honor badan ad hoc pada Pemilhan Umum (Pemilu) 2024.
Badan Ad Hoc yang dimaksud diantaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Anggota KPU Maluku Utara, Safrina R.Kamaruddin, mengungkapkan, berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU RI dan Kementrian Keuangan, honor badan ad hoc pada Pemilu 2024 lebih besar dibandingkan di Pemilu 2019.
Pertimbangan kenaikan honor tersebut, karena adanya beban kerja yang harus dilakukan oleh penyelenggara atau badan ad hoc terbilang banyak.
“Kita lihat juga pada Pemilu 2019 ,honornya sangat kecil.” Katanya, Jumat (11/11/2022).
Selain itu, dana santunan untuk para anggota badan ad hoc juga sudah disiapkan oleh pihaknya dan terbilang cukup besar.
“Anggota badan ad hoc juga akan diberikan santunan kecelakaan ketika saat bertugas dan terjadi musibah, besaran santunan dan kategorinya bervariasi.” Ungkapnya.
Berikut besaran honor anggota badan ad hoc Pemilu 2024 :
1) Ketua PPK Rp 2.500.000
2) Anggota PPK Rp 2.200.000
3).Sekretaris PPK Rp 1.850.000
4).Staf sekretaris PPK Rp 1.300.000
5). Ketua PPS Rp 1.500.000
6). Anggota PPS Rp 1.300.000
7). Sekretaris PPS Rp 1. 150.000
8). Staf Sekretariat PPS Rp 1.050.000
9). Pantarlih Rp 1.000.000
10.Ketua KPPS Rp 1.200.000
11).Anggota Rp 1.100.000
12).Petugas ketertiban TPS Rp 700.000
Sementara, untuk dana santuna, sebagai berikut:
1. Meninggal dunia Rp36.000.000 per orang
2. Cacat permanen Rp30.800.000 per orang
3. Luka berat Rp16.500.000 per orang
4. Luka sedang Rp8.250.000 per orang, dan
5. biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang.(M-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
