BAHU NasDem Maluku Utara Sosialisasikan KUHP–KUHAP Terbaru, Dorong Paradigma Hukum yang Lebih Humanis
Kalesang – Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPW Partai NasDem Maluku UTARA menggelar kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional sebagai bagian dari upaya memperkenalkan narasi baru hukum pidana nasional yang lebih humanis dan kontekstual.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Sabtu, 7 Februari 2026, mulai pukul 20.00 WIT hingga selesai, bertempat di Cafe Restorasi, Jalan Sultan Khairun, Kota Ternate.
Agenda ini diinisiasi oleh BAHU DPW NasDem Maluku Utara bekerja sama dengan DPW Partai NasDem Maluku Utara, sebagai bentuk pengabdian hukum kepada masyarakat, khususnya kalangan praktisi dan pemerhati hukum di Maluku Utara.
Ketua BAHU DPW NasDem Maluku Utara, Fahruddin Maloko, mengatakan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk mempersiapkan daerah dalam menghadapi perubahan besar sistem hukum pidana nasional.
“Transformasi hukum ini adalah langkah besar bagi bangsa. Melalui sosialisasi ini, kami berharap para praktisi hukum, terutama di Maluku Utara, memiliki kesiapan yang matang dalam mengimplementasikan nilai-nilai keadilan yang lebih modern namun tetap berpijak pada hukum yang hidup di masyarakat,” ujar Fahruddin.
Acara ini akan menghadirkan sejumlah narasumber nasional dan akademisi hukum. Hermawi F. Taslim, S.H., Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem yang juga Advokat Senior serta Ketua Umum Peradi Nusantara, dijadwalkan hadir sebagai keynote speaker.
Selain itu, diskusi akan diperkaya oleh Reginaldo Sultan, Wakil Ketua DPP BAHU NasDem sekaligus advokat, serta Dr. Faisal Malik, akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun yang dikenal sebagai pakar hukum pidana.
Menurut Fahruddin, sosialisasi ini menitikberatkan pada pemahaman terhadap sejumlah paradigma baru dalam KUHP dan KUHAP, termasuk penerapan keadilan restoratif (restorative justice), pengakuan terhadap living law atau hukum adat, serta reformasi penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan.
“KUHP dan KUHAP yang baru membawa semangat perubahan. Penegakan hukum ke depan tidak lagi hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, keadilan sosial, dan konteks lokal masyarakat,” jelasnya.
Kegiatan ini direncanakan akan diikuti oleh praktisi hukum dan advokat di Kota Ternate, jajaran pengurus Partai NasDem, serta sejumlah pemerhati hukum dari berbagai latar belakang.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang dialog kritis sekaligus sarana peningkatan kapasitas hukum daerah dalam menyongsong implementasi hukum pidana nasional yang baru.” Tutup Fahruddin.
Editor: Wendi Wambes
