Membaca Realitas

Bea Cukai Ternate Catat Lonjakan Penindakan Rokok dan Miras Ilegal Sepanjang 2025

TERNATE, Kalesang – Bea Cukai Ternate menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Maluku Utara. Sepanjang 2024 hingga 2025, jumlah penindakan terhadap hasil tembakau ilegal menunjukkan tren peningkatan signifikan.

Pada 2024, Bea Cukai Ternate mencatat 61 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 267.840 batang rokok ilegal. Angka tersebut7 meningkat pada 2025 menjadi 63 penindakan dengan total 627.740 batang rokok, atau naik hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, mengatakan peningkatan tersebut mencerminkan keseriusan pihaknya dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Capaian ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Ternate dalam upaya pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Ary saat media gathering bersama insan pers di Kantor Bea Cukai Ternate, Rabu (4/2/2026).

Selain rokok, penindakan terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal juga mengalami lonjakan signifikan. Pada 2024, hanya tercatat satu penindakan dengan barang bukti 22,8 liter miras ilegal. Namun pada 2025, jumlah penindakan meningkat menjadi enam kasus dengan total barang bukti mencapai 386,95 liter.

Tak hanya itu, Bea Cukai Ternate juga aktif dalam upaya pemberantasan Narkotika, Prekursor, dan Psikotropika (NPP) melalui kerja sama dengan Polda Maluku Utara dan BNN Provinsi Maluku Utara. Sepanjang 2025, tercatat tujuh penindakan dengan barang bukti berupa ganja seberat 2.321,4 gram, tramadol sebanyak 380 strip, serta sabu seberat 105 gram.

Ary menambahkan, total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan hasil tembakau dan miras ilegal tersebut mencapai Rp773 juta. Sementara itu, penerapan sanksi ultimum remedium menghasilkan denda sebesar Rp445 juta.

“Secara keseluruhan, nilai barang hasil penindakan ditaksir mencapai Rp1,2 miliar,” pungkasnya.