OJK Maluku Utara Perkuat Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
TERNATE, Kalesang – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara, Adi Surahmat, memaparkan peran strategis OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
Adi menegaskan, OJK tidak hanya bertugas mengawasi perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan.
“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dalam hubungan bisnis dengan industri keuangan, silakan melapor ke OJK. Misalnya, sudah menyetor kredit tetapi tidak dibukukan oleh bank. Selesaikan dulu secara internal di bank, jika tidak ada penyelesaian, laporkan ke kami melalui Kontak OJK 157,” ujar Adi, Kamis (5/2/2026).
Mengingat kondisi geografis Maluku Utara sebagai wilayah kepulauan, Adi menekankan bahwa masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor OJK apabila terkendala jarak. OJK telah menyediakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sebagai sarana pelaporan daring.
“Masyarakat dari Morotai atau Pulau Obi tidak perlu jauh-jauh ke Ternate hanya untuk urusan kecil. Cukup lapor secara online melalui portal APPK dengan melengkapi dokumen pendukung. OJK akan memantau langsung laporan tersebut agar ditindaklanjuti oleh industri keuangan terkait,” jelas Adi.
Selain itu, Adi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya kasus penipuan transfer dan jual beli daring. Ia menyebutkan keberadaan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang merupakan bagian dari Satgas PASTI sebagai upaya penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Ancaman lain yang turut menjadi perhatian serius OJK adalah Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. Menurut Adi, praktik judi online kerap menjadi pintu masuk masyarakat terjerat pinjol ilegal.
“Judi online hanya akan mengurangi pendapatan dan merusak kehidupan keluarga. Jika akibat judi online masyarakat sampai terjebak pinjol ilegal, segera lapor ke kami. Kami akan menutupnya bersama Kemenkominfo dan Bareskrim Polri,” tegas Adi.
Meski hingga saat ini OJK Maluku Utara belum memiliki data spesifik terkait korban judi online berdasarkan rentang usia, Adi memastikan langkah pencegahan dan edukasi akan terus diperkuat guna melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.
Reporter: Nur Imaniar Naraya
Editor : Yunita Kaunar
