DPRD Ternate Bahas Revisi RTRW 2026–2046, Soroti Kawasan Rawan Bencana dan Lingkungan
Ternate, Kalesang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate melalui Panitia Khusus (Pansus) I menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate 2026–2046. Kegiatan ini berlangsung di Muara Mall, Sabtu (18/4/2026).
FGD bertajuk “Konsep Penataan Ruang dan Peruntukan Kawasan yang Berkeadilan” tersebut dihadiri Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate Junaidi A. Bahruddin, Ketua Bapemperda Nurlaela Syarif, akademisi Universitas Khairun Maulana Ibrahim, Kepala Bapelitbangda Thamrin Marsaoly, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Ranperda RTRW sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“FGD ini menjadi wadah konsultasi publik untuk menghimpun saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan substansi Ranperda RTRW 2026–2046,” ujar Amin.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menekankan pentingnya perhatian serius terhadap kawasan rawan bencana dan ketimpangan pembangunan antarwilayah. Ia juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap ruang terbuka hijau alami yang saat ini mulai terancam oleh tekanan pembangunan.
Menurut Rizal, pembangunan infrastruktur seperti jalan produksi harus dikendalikan agar tidak memicu tumbuhnya permukiman di kawasan yang berisiko terhadap lingkungan, seperti banjir maupun kerusakan ekosistem.
“Proteksi kawasan menjadi penting untuk menjaga fungsi lingkungan dan menghindari dampak yang tidak diinginkan di masa depan,” katanya.
Ia juga mencontohkan kondisi kawasan Danau Tolire, khususnya di pesisir, yang mulai mengalami tekanan pembangunan dan abrasi, sehingga membutuhkan perhatian serius dalam perencanaan tata ruang.
Rizal menambahkan, proses revisi RTRW Kota Ternate telah melalui tahapan panjang dan kini memasuki fase akhir. Pemerintah daerah bersama DPRD terus berupaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi serta isu strategis nasional.
“Sinkronisasi dengan kebijakan kementerian dan isu nasional harus terakomodasi dalam revisi RTRW ini,” tutupnya.
