SANANA (Kalesang) – Dua terdakwa inisial MFU dan IU yang terlibat kasus penganiayaan warga Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Sarmin Papalia hingga meninggal dunia, divonis masing-masing 4 tahun hukuman penjara.
Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Sanana, Febrian Ramadhan mengatakan, dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap warga Desa Mangon hingga mengakibatkan Sarmin Papalia meninggal dunia itu telah menjalani sidang putusan.
“Dalam sidang pembacaan putusan masing-masing terdakwa dijatuhi 4 tahun hukuman penjara.” Katanya kepada kalesang.id, Jumat (18/11/2022).
Sekadar diketahui, dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya melakukan tuntutan kedua terdakwa masing-masing 5 tahun penjara.
Terdakwa MFU dan IU ditetapkan tersangka oleh Polres Kepulauan Sula sebagai tersangka dengan dijeret pasal 170 ayat 2 sub pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
