SANANA (kalesang) – Akhirnya tahanan yang melarikan diri dari Polres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Gabriel Ola ditangkap oleh anggota polisi, Sabtu (19/11/2022)
Terhitung 17 hari Gabriel Ola melarikan diri dari Polres Kepulauan Sula (Kepsul), namun pelarian tersebut akhirnya terhenti karena telah ditangkap kembali anggota Polres Kepsul.
Gabriel ditangkap di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, sekira pukul 17:06 WIT. Sebelumnya, Gabriel bersama 3 temannya melarikan diri dari jeruji besi pada Rabu (2/11/2022).
Namun, ketiga tahanan tersebut berhasil diamankan anggota Polres melalui informasi dari warga. Ketiga orang tahanan itu, di antaranya Nainana sebagai tersangka kasus pencurian, Julfahrin Golam, kasus pencabulan dan Sahril Ipa sebagai tersangka kasus pencurian.
Berdasarkan pantauan kalesang.id, setelah Gabriel ditangkap dibawa ke Mapolres Kepsul. Namun, awak media belum diizinkan untuk mengambil gambar atau video. Sementara,mendengar Gabriel ditangkap, banyak warga yang masuk di halaman Polres untuk menyaksikan. Tapi, anggota kepolisian mencoba untuk membubarkan warga.
Kapolres Kepsul, AKBP. Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi soal informasi penangkapan Gabriel mengatakan, atas doa dari seluruh rekan-rekan yang bersangkutan berhasil diamankan.
“Alhamdulillah om. Atas doa seluruh rekan rekan kami bisa amankan yang bersangkutan.” Tandasnya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
