TERNATE (kalesang) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib mengatakan, Plaza Gamalama Modern dalam proses pembayaran terakhir atau retensi.
Di mana, nilai sisa pembayaran retensi tersebut totalnya berkisar Rp3,4 miliar dan dalam proses SPM (Surat Permintaan Membayar), dan selanjutnya akan dilakukan penyerahan aset.
“Sudah selesai, dan sudah bisa dinilai oleh tim appraisal, untuk dilakukan proses lelang.” Ucap Rus’an kepada kalesang.id, Kamis (1/12/2022).
Dikatakan, paling lambat dalam satu minggu ke depan atau minggu pertama bulan Desember sudah akan bisa dilaksanakan pelelangan, dan selanjutnya ditemukan pemenangnya.
“Dan target kami Plaza Gamalama Modern sudah bisa difungsikan atau beroperasi di akhir tahun.” Katanya.
Rus’an juga menyebutkan, hari ini dinas PUPR Kota Ternate akan melakukan penyerahan aset ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate.
Sementara proses lelang, Rus’an menambahkan, kemudian penentuan harga dan pemenang lelang nantinya BPKAD dan tim appraisal yang bakal menentukan.
“Itu artinya tugas kita di PUPR sudah selesai, tinggal dari bagian keuangan saja.” Sebutnya.
Terpisah, Kabid Aset Daerah BPKAD Kota Ternate Salim Albaar mengatakan, bahwa pihaknya telah dikonfirmasi PUPR terkait SPM dalam rangka penyelesaian administrasi Plaza Gamalama Modern.
“Untuk itu dari bidang aset sudah bisa langsung untuk mengakui penilaian perolehan terakhir aset tersebut.” Ungkap Salim.
Salim juga mengaku, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate telah membentuk tim untuk panitia pemilihan pemenang tender, dan dalam waktu dekat akan rapat untuk membuat jadwal guna diserahkan ke ULP nantinya.
Disampaikan, proses tender tersebut dilakukan dua tahap yaitu mencari calon peserta dan kemudian tim sudah dibuat itu akan melakukan verifikasi terhadap peserta-peserta tersebut.
“Nanti di verifikasi siapa-siapa saja yang kompeten, artinya yang bisa merawat atau memanfaatkan gedung (Plaza Gamalama Modern) itu.” Terang Salim.
Untuk persyaratan administratif secara umum, Salim menambahkan, sekurang-kurangnya berbadan hukum, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), pakta integritas, menyampaikan dokumen penawaran, domisili yang tetap dan alamat yang jelas.
“Nanti ada syarat-syarat lain yang nantinya kita akan tambahkan.” Tukasnya.(m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan
