Membaca Realitas

Gegara Pakai Aplikasi MiChat, Sejoli di Tidore Tertangkap di Kamar Kos

TIDORE (kalesang) – Polres Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara amankan yang bukan pasangan suami istri (Pasutri) perempuan dan laki-laki yang diduga melakukan praktek prostitusi online dengan menggunakan aplikasi MiChat.

Praktek prostitusi online ini ditemukan di salah satu kamar kosan di Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, pada pukul 00:30 WIT, Rabu (7/12/2022).

Mereka yang diamankan ini, pelakunya berinisial NA kelahiran tahun 2003, sementara pelanggan kelahiran 1989, dan saksi kelahiran 2000.

Kasi Humas Polres Tidore Kepulauan, Iptu Irwansyah mengatakan, hal tersebut terungkap pada saat mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian melakukan penelusuran dan penyelidikan dengan menyamar sebagai pemesan untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Setelah tiba di kosan Masita, lanjut Irwan, personil kemudian melakukan koordinasi dengan petugas yang sementara melaksanakan patroli malam agar melakukan penggrebekan dan penggeledahan, guna menemukan barang bukti.

“Setelah penggebrekan, kami melakukan interogasi kepada terduga pelaku.” Katanya.

Berdasarkan interogasi, lanjut Irwan, prostitusi online itu menggunakan aplikasi MiChat. Di mana kedua belah pihak saling melakukan penawaran harga hingga keduanya sepakat untuk bertemu.

“Terduga juga menjelaskan bahwa untuk tarif biasanya berbeda-beda, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung kesepakatan dan durasi waktu.” Paparnya.

Setelah diinterogasi, Irwan menambahkan, terduga pelaku prakter prostitusi dan terduga pelanggan diarahkan Polres Tidore untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sebagai informasi, selain jaring pelaku prostitusi online, personil Ops Pekat II juga mengamankan 4 pemuda yang sedang miras.(tr-04)

 

Reporter: M. Rahmat Syafruddin

Redaktur: Junaidi Drakel