Membaca Realitas

Petunjuk Jaksa Dilengkapi, Berkas Oknum Komisioner Bawaslu Kepsul Segera P21

 

SANANA (kalesang) – Selangkah lagi berkas oknum komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, yang berinisial AU akan P21 atau lengkap.

Kasat Lantas Polres Kepsul, Iptu. Walid Buamona menuturkan, sesuai dari petunjuk jaksa sudah melengkapi seluruhnya, termasuk hasil visum dari RSUD ChB Ternate.

“Kami sudah kembalikan berkas oknum komisioner tersebut ke Kejaksaan Negeri Kepsul, saat ini kita tinggal menunggu P21 dari Jaksa.” Katanya, Kamis (8/12/2022).

Jadi, lanjut Walid, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli, yaitu  dokter. Kemudian sesuai dengan petunjuk jaksa yang harus menambahkan pasal semuanya, sudah dipenuhi sesuai dengan arahan.

“Misalnya tidak ada lagi petunjuk dari jaksa, maka kasus lakalantas yang melibatkan oknum komisioner Bawaslu itu akan dilakukan P21 oleh Jaksa.” Ucapnya.

Sekadar diketahui, oknum komisioner inisial AU ditetapkan tersangka oleh Polres Kepsul akibat dianggap lalai pada saat mengendarai mobil dinas milik pemerintah daerah, dengan nomor polisi DG 47 KS, sehingga menabrak seorang warga Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara, Basir Teapon. Basir kemudian dilarikan ke RSUD Sanana.

Meski demikian, tersangka AU menanggung biaya korban untuk dirujuk ke RSUD ChB Ternate agar mendapatkan perawatan.
Tapi setelah mendapatkan perawatan korban akhirnya meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kalesang.id, AU tetap bertanggung jawab membuat dinah atau tahlilan korban hingga selesai.(tr-02)

Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel