Membaca Realitas

TPP Belum Dibayar, Sejumlah Pegawai RSUD Chasan Boesoirie Ternate Lakukan Unjuk Rasa

TERNATE (kalesang) – Sejumlah pegawai tenaga kesehatan RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Maluku Utara (Malut) melakukan aksi unjuk rasa terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum terbayarkan.

Diketahui, aksi tersebut dilakukan di beberapa tempat seperti, RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Kediaman Gubernur Malut, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

Koordinator Lapangan (Korlap) yang juga Ketua Lembaga Pengawasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  (LPP-Tipikor) Malut, Zainal Ilyas mengatakan, berdasarkan undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 21 berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas.

“Ironisnya, TPP ASN RSUD Chasan Boesoirie diketahui dipisahkan dari besar kemampuan pendapatan keuangan daerah dan dibebankan pada pendapatan RSUD tersebut.” Ucap Zainal, Kamis (15/12/2022).

Lanjutnya, hal ini tentunya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada pasal 53 ayat 2 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dimana dalam peraturan itu disebutkan bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berstatus PNS gaji pokok dan tunjangan mengikuti peraturan perundang-undangan tentang gaji dan tunjangan PNS.

Serta, dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai remunerasi yang ditetapkan oleh kepala daerah sebagaimana dimaksud Pasal 50 ayat 4 atau Pasal 50 ayat 5.

“Dalam analisa kami, jika Peraturan Gubernur  Malut tentang TPP pegawai RSUD Chasan Boesoirie ini terus diberlakukan dengan mengigat beban TPP pada BLUD dengan kisaran Rp27,9 miliar per tahun atau 20,5 persen dari pendapatan RSUD tersebut.” Katanya.

“Hal ini tentunya mengancam pelayanan kesehatan masyarakat Malut, sebab tujuan daripada BLUD yakni agar dapat dikelola seefisien guna mencapai kesejahteraan masyarakat Malut.” Jelas Zainal.

Olehnya, itu Zainal mengemukakan, pihaknya mendesak Kepala Kejati Malut agar segera menetapkan tersangka, kepada oknum yang diduga dan indikasikan terlibat atas dugaan korupsi belanja pegawai dan jasa RSUD Chasan Boesoirie.

“Kepala Kejati segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Plh Direktur RSUD Chasan Boesoirie saat ini berkaitan dengan alokasi dana senilai Rp9 miliar dari BPKAD Malut.” Ungkapnya.

Selain itu, mendesak Gubernur Malut agar segera menuntaskan hutang TPP RSUD Chasan Boesoirie yang saat ini berdasarkan Peraturan Gubernur Malut tidak dibayarkan bahkan menjadi hutang.

“Mendesak Gubernur Malut mencopot jabatan Kepala BPKAD Malut yang dinilai gagal menyelesaikan hutang daerah.” Tutupnya.(m-01)

 

Reporter Rahmat Akrim
Redaktur Wawan Kurniawan