Dapil Pemilu 2024 Berpotensi Ditata Kembali, DPW PAN Malut: Kami Masih Menunggu PKPU !
TERNATE (kalesang)– Dewan Pimpinam Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku Utara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022.
Putusan tersebut terkait dengan penataan dan penentuan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW PAN Maluku Utara, Hairun Rizal mengungkapan, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu putusan final terkait yang akan diterbitkan melalui Peraturan KPU (PKPU).
“Putusan tersebut belum final, basis normatifnya itu pada PKPU.” Ungkapnya kepada kalesang.id, Rabu (21/12/2022).
Namun katanya, jika keputusannya terdapat perubahan, maka pihaknya akan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bakal calon legislatif (bacaleg) untuk melakukan verifikasi kembali.
“Putusan tersebut berpengaruh pada kuota kursi DPRD, kita akan verifikasi data bacaleg kembali, untuk melihat bacaleg mana yang potensial pada dapil yang akan mengalami perubahan jumlah kursi.” Katanya.
Tak hanya itu, ia menuturkan, Komite Pemenangan Pemilu Wilayah (KPPW) PAN Maluku Utara, telah merumuskan standar yang akan digunakan dalam melakukan verifikasi ulang.
“Standar untuk menggurkan bacaleg, salah satunya dari jumlah relawan yang dimiliki oleh bacaleg tersebut.” Tuturnya.
Untuk itu, ia menjelaskan, pihaknya memberikan ruang kepada bacaleg, yang nantinya dinyatakan tidak lulus dapat mencalonkan diri melalui partai peserta pemilu 2024 lainnya.
“Jika tidak lulus, kami akan informasi sejak jauh hari, sehingga mereka bisa mencalonkan diri di partai peserta pemilu lainnya.” Pungkasnya. (M-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan