Syarat Wajib Perjalanan Jelang Natal dan Tahun Baru 2023
TERNATE (kalesang) – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia merilis syarat perjalanan transportasi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
Syarat atau aturan lengkap terbaru itu untuk perjalanan menggunakan pesawat, bus, kapal laut, kereta api (KA) jarak jauh atau antarkota, KA lokal dan aglomerasi.
Diketahui, syarat terbaru perjalanan naik pesawat, bus, kapal laut, kereta api antarkota, KA lokal dan aglomerasi yang dirilis Kemenhub ini berlaku pada masa Nataru.
Berikut rincian syarat perjalanan transportasi jelang Nataru:
Transportasi Udara
Untuk syarat perjalanan transportasi udara pesawat ini merujuk pada pada syarat dan ketentuan Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022, dimana untuk penumpang berusia 18 tahun ke atas diwajibkan vaksinasi dosis ketiga (Booster) dan WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua.
Penumpang dengan usia 6 – 17 tahun wajib vaksinasi dosis kedua dan perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.
Sementara untuk penumpang dengan usia yang kurang dari 6 tahun dikecualikan dari wajib vaksin, dan harus atau wajib dengan pendampingan yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Transportasi Darat
Sama halnya dengan transportasi udara bahwa transportasi darat untuk penumpang berusia 18 tahun ke atas diwajibkan vaksinasi dosis ketiga (Booster) dan WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua.
Kemudian bagi penumpang dengan usia 6 – 17 tahun wajib vaksinasi dosis kedua dan perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.
Sedangkan penumpang dengan usia yang kurang dari 6 tahun dikecualikan dari wajib vaksin, dan harus atau wajib dengan pendampingan yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Pada transportasi darat ini Kemenhub merujuk pada syarat dan ketentuan pada SE Nomor 85 Tahun 2022.
Transportasi Laut
Merujuk pada SE Nomor 83 Tahun 2022 bahwa tranportasi laut untuk penumpang berusia 18 tahun ke atas diwajibkan vaksinasi dosis ketiga (Booster) dan WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua.
Kemudian bagi penumpang dengan usia 6 – 17 tahun wajib vaksinasi dosis kedua dan perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.
Sedangkan penumpang dengan usia yang kurang dari 6 tahun dikecualikan dari wajib vaksin, dan harus atau wajib dengan pendampingan yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Disebutkan, apabila calon penumpang yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.(m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan