Peminat di Malut Minim, Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Diperpanjang
TERNATE (kalesang) – Pembentukan panitia pemungutan suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diperpanjang hingga 30 Desember 2022.
Perpanjangan tersebut, tertuang pada Keputusan KPU RI nomor 534 tentang perubahan nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupai dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Safrina R.Kamaruddin, mengungkapkan, alasan perpanjangan pembentukan PPS ini juga mempertimbangkan hasil evaluasi pembentukan Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah terlebih dahulu dilakukan.
Yang mana, terdapat sejumlah kendala saat tahapan seleksi, salah satunya waktu pelaksanaan.
“Hasil evaluasi pembentukan badan ad hoc PPK itu terdapat beberapa kendala yang dialami termasuk waktu pelaksanaan seleksi.” Ungkapnya, Jumat (23/12/2022).
Tak hanya itu, ia juga menuturkan, khususnya pada wilayah Maluku Utara, sebagian besar di 10 Kabupaten/Kota, belum peminat untuk mendaftarkan diri sebagai PPS.
“Pendaftaran PPS ini cakupannya luas, dan banyak. Sebagian besar Kabupaten/Kota masih nol pendaftar, diantaranya Pulau Taliabu, Kepulauan Sula, dan Kota Tidore Kepulauan.” Katanya.
Tambahnya, jika sampai pada batas waktu pendaftaran dan masih belum memenuhi kuota, maka berpotensi akan diperpanjang lagi.
Untuk itu, ia berharap, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pendaftar PPS sebelum penetapan atau sejak pengumuman hasil seleksi tertulis sangat diharapkan.
“Berdasarkan pengalaman PPK kemarin, masukan dan tanggapan masyarakat sangat minim.” Ujarnya.
Untuk diketahui, kebutuhan PPS di Maluku Utara sebanyak 3.543, dan Sekretariat PPS 3.543 orang. Untuk PPS per Desa/Kelurahan akan ditempatkan sebanyak 3 orang ditambah sekretariat PPS 3 orang.
Berikuti Perubahan Jadwal Pembentukan PPS:
1. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS:18 Desember – 30 Desember
2. Penelitan Administrasi calon anggota PPS: 19 Desember – 2 Januari 2023
3. Pengumuman penelitan Administrasi calon anggota PPS: 3 Januari – 5 Januari
4. Seleksi tertulis calon anggota PPS: 6 Januari – 11 Januari
5. Pengumuman seleksi tertulis: 12 Januari – 14 Januari
6. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 3 Januari – 14 Januari
7. Seleksi wawancara: 15 Januari – 17 Januari
8. Pengumuman: 18 Januari – 20 Januari
9. Penetapan: 20 Januari
10. Pelantikan: 24 Januari. (M-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
