Membaca Realitas

KPR (MU) Soroti KUHP Baru yang Dituding Membungkam Gerakan Rakyat

TERNATE (kalesang) – Komite Perjuangan Rakyat Maluku Utara (KPR-MU) aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Ternate, Maluku Utara. Senin (26/12/2022).

Kordinator lapangan Firman Basru mengatakan, setelah tertunda cukup lama akhirnya RKUHP disahkan, tepatnya pada 06 Desember 2022 pengesahan RKUHP menjadi KUHP adalah bentuk pengkhianatan pemerintah terhadap konstitusi dan juga nilai-nilai demokrasi di Indonesia.

Baginya, ini bukanlah sebuah kebetulan kalau KUHP baru ini, dengan berbagai pasal yang menggerus hak-hak demokrasi rakyat, didorong oleh rezim selama beberapa tahun terakhir.

“Semangat dekolonialisasi dalam KUHP ini justru berbanding terbalik dengan upaya pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218).”Ungkapnya.

Keberadaan pasal ini sambung Firman, berasal dari KUHP Belanda, tepatnya artikel 111 Nederlands Wetbook van Strafrect (WvS Nederlands 1881), yang mengatur tentang penghinaan yang disengaja terhadap raja dan ratu.

Menurut mahasiswa Ilmu Politk Ummu Maluku Utara, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menyatakan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden bertentangan dengan Konstitusi sehingga harus di batalkan.

Kata Firman, perubahan delik penghinaan presiden menjadi delik aduan pada KUHP ini tidak menghilangkan problem utama pada pasal anti-demokrasi itu. Justru sebaliknya, hal itu menimbulkan kesan bahwa pemerintah mencari celah untuk mengingkari putusan MK.

Selain itu Firman bilang, larangan mengenai penyebaran gagasan marxsisme dalam KUHP ini merupakan turunan dari TAP MPRS 25/1966, sebuah ketetapan yang di sahkan diatas tulang belulang 3 juta pejuang buruh dan tani.

“Walaupun rezim orde baru yang mengesahkan TAP MPRS ini sudah di tumbangkan pada 1998, tetapi esensi utama rezim ini masihlah utuh.” Jelasnya.

Sambung Firman, Soeharto boleh saja di lengserkan, tetapi tidak demikian dengan pelarangan Marxsisme, tidak demikian dengan kelas kapitalis yang menjadi basis social dari rezim orde baru. Reformasi 1998 tidak mengubah watak negara yang ada serta kepentingan kelas mana yang dibela oleh negara saat ini.

Ia menegaskan, menolak pengesahan KUHP kolonial menjadi UU, Cabut UU Omnibus Law, cabut izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

“Ini merupakan sebuah model Investasi yang merampas tanah milik rakyat. Maluku Utara adalah target pemerintah untuk memasifkan industri pertambangan, hal ini akan berdampak pada perampasan ruang hidup masyarakat Maluku Utara, serta kehancuran ekologi.” Bebernya. (tr-04)

 

 

Reporter: Siti Halima Duwila
Redaktur: Wawan Kurniawan