Polda Maluku Utara Selesaikan 10 Kasus Korupsi Selama Tahun 2022
TERNATE (Kalesang) – Polda Maluku Utara (Malut) mengaku tangani 10 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) selama tahun 2022.
Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Malut dan jajaran Polres telah menyelesaikan sebanyak 136 kasus di tahun 2022.
“Reskrimsus Polda Malut telah tangani 10 kasus korupsi yang sudah diselesaikan.” Kata Kapolda Malut, Irjen Pol. Midi Siswoko dalam konferensi pers akhir tahun, Jumat (30/12/2022).
Sejauh ini, Midi mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara tahun ini sangat baik.
“Jadi pada tahun 2022 pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.613.688.774 dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp14.884.353.027.” Paparnya.
Karena hal tersebut, lanjutnya, Polda Maluku Utara mendapatkan penghargaan sebagai Polda terbaik dalam penanganan tidak pidana korupsi.
“Dari 34 Polda yang tersebar di Indonesia, Polda Maluku Utara mendapatkan penghargaan terbaik dalam mennagnu masalah korupsi.” Tandasnya.(tr-08)
Reporter: Marwan Agil
Redaktur: Junaidi Drakel