Membaca Realitas

Dua Kelurahan di Tidore Utara Belum Penuhi Kuota PPS

TIDORE (Kalesang) – Kelurahan Bobo dan Kelurahan Gubukusuma, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara, belum memenuhi kuota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sebelumnya, pendaftar PPS di Tikep terdapat 20 desa atau kelurahan di 6 kecamatan yang belum memenuhi kuota, kemudian diperpanjang dari tanggal 31 Desember 2022 hingga tanggal 2 Januari 2023.

“Perkembangan data hari ini tinggal dua kelurahan yang belum memenuhi dua kali jumlah kebutuhan PPS, yakni Kelurahan Bobo dan Kelurahan Gubukusuma.” Kata Ketua KPU Tikep, Abdullah Dahlan, Senin (2/12/2022).

Perpanjangan pendaftaran itu, lanjutnya, dibuka selama 3 hari yang dimulai dari tanggal 31 Desember 2022 hingga tanggal 2 Januari 2023. Itu berdasarkan pada pengumuman KPU Tikep Nomor: 11/PP.04.1-Pu/8272/2022.

“Hal itu berdasarkan juknis yang ada, harusnya ada 6 pelamar yang telah terdaftar. Karena 3 orang setelah dinyatakan lolos, 3 sisanya nanti sebagai cadangan.” Ujarnya.

Untuk 20 desa dan kelurahan di Tikep itu, lanjutnya, sebenarnya telah mendaftar sudah di atas 3 orang. Hanya saja belum memenuhi dua kali kebutuhan jumlah anggota, per kelurahan atau desa sebanyak 3 orang.

“Jadi rata-rata pelamar di 20 kelurahan dan desa itu berada di angka 4 sampai 5 pendaftar yang terbaca di SIAKBA.” Terangnya.

Jadi, lanjut Abdullah, kalau sampai besok belum memenuhi, maka akan dilakukan perpanjangan satu hari lagi.

“Jika belum memenuhi lagi, kita langsung tetapkan pendaftaran calon anggota PPS yang ada.” Tutupnya.

 

Reporter: M. Rahmat Syafruddin

Redaktur: Junaidi Drakel