Membaca Realitas

Jumlah PPPK Tahun 2022 dan 2023 di Maluku Utara serta Pembagian DAU untuk Gaji

Penetapan Ini Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan

TERNATE (Kalesang) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia telah menetapkan jumlah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 dan Tahun 2023 di seluruh Indonesia.

Hal ini dengan tujuan guna merincikan sekaligus mengetahui jumlah formasi PPPK Tahun 2022 dan Tahun 2023 yang diperhitungkan dalam pembagian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji PPPK, baik Tenaga Guru, Kesehatan maupun Teknis.

Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor; 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Pengunaannya Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan peraturan tersebut, Provinsi Maluku Utara (Malut) sendiri untuk jumlah formasi PPPK Tahun 2022 sebanyak 2.912 orang sudah termasuk Tenaga Guru, Kesehatan maupun Teknis di 10 kabupaten/kota di Malut.

Sementara jumlah formasi PPPK Tahun 2023 di Malut sebanyak 535 orang. Dimana jumlah terdiri dari Tenaga Guru 392 orang dan Kesehatan 143 orang. Untuk Tenaga Teknis tidak ada.

Baca Juga: P4 PPPK Guru Tahun 2022 Tikep Bakal Tes CAT

Pembagian DAU untuk Provinsi Malut dengan jumlah PPPK baik Tahun 2022 dan Tahun 2023 sebesar Rp117.813.786.000,00 miliar dari jumlah tenaga PPPK sebanyak 3.447 orang.

Adapun rincian jumlah formasi PPPK per kabupaten/kota di Provinsi Malut yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK yaitu;

1. Kabupaten Halmahera Tengah

– Tenaga Guru: Tahun 2022 429 Orang dan Tahun 2023 11 Orang
– Tenaga Kesehatan: Tahun 2022 388 Orang dan Tahun 2023 389 Orang
– Tenaga Teknis: Tahun 2022 36 Orang

Pembagian DAU: Rp37.092.924.000,00

2. Kota Ternate

– Tenaga Guru: Tahun 2022 100 Orang dan Tahun 2023 224 Orang
– Tenaga Kesehatan: Tahun 2022 44 Orang dan Tahun 2023 528 Orang
– Tenaga Teknis: Tahun 2022 5 Orang

Pembagian DAU: Rp13.719.420.000,00

3. Kabupaten Halmahera Barat

– Tenaga Guru: Tahun 2022 329 Orang dan Tahun 2023 98 Orang
– Tenaga Kesehatan: Tahun 2022 0 Orang dan Tahun 2023 318 Orang
– Tenaga Teknis: Tahun 2022 0 Orang

Pembagian DAU: Rp17.084.556.000,00

4. Kabupaten Halmahera Timur

– Tenaga Guru: Tahun 2022 624 Orang dan Tahun 2023 172 Orang
– Tenaga Kesehatan: Tahun 2022 177 Orang dan Tahun 2023 310 Orang
– Tenaga Teknis: Tahun 2022 14 Orang

Pembagian DAU: Rp37.193.122.000,00

5. Kabupaten Halmahera Selatan

– Tenaga Guru: Tahun 2022 801 Orang dan Tahun 2023 32 Orang
– Tenaga Kesehatan: Tahun 2022 1.060 Orang dan Tahun 2023 402 Orang
– Tenaga Teknis: Tahun 2022 136 Orang

Pembagian DAU: Rp81.506.952.000,00

6. Kabupaten Halmahera Utara

– Tenaga Guru: Tahun 2022 910 Orang dan Tahun 2023 56 Orang
– Tenaga Kesehatan: Tahun 2022 211 Orang dan Tahun 2023 166 Orang
– Tenaga Teknis: Tahun 2022 60 Orang

Pembagian DAU: Rp47.834.256.000,00

7. Kabupaten Kepulauan Sula

– Tenaga Guru: Tahun 2022 35 Orang dan Tahun 2023 520 Orang
– Tenaga Kesehatan: Tahun 2022 50 Orang dan Tahun 2023 279 Orang
– Tenaga Teknis: Tahun 2023 13 Orang

Pembagian DAU: Rp11.891.748.000,00

8. Kota Tidore Kepulauan

– Tenaga Guru: Tahun 2022 302 Orang dan Tahun 2023 62 Orang
– Tenaga Kesehatan: Tahun 2023 362 Orang
– Tenaga Teknis: Tahun 2022 0 Orang

Pembagian DAU: Rp16.129.752.000,00

9. Kabupaten Pulau Morotai

– Tenaga Guru: Tahun 2022 368 Orang dan Tahun 2023 10 Orang

Pembagian DAU: Rp14.277.084.000,00

10. Kabupaten Pulau Taliabu

– Tenaga Guru: Tahun 2022 808 Orang dan Tahun 2023 141 Orang
– Tenaga Kesehatan: Tahun 2022 100 Orang dan Tahun 2023 114 Orang
– Tenaga Teknis: Tahun 2022 19 Orang

Pembagian DAU: Rp38.403.486.000,00

Sekadar diketahui, dalam peraturan tersebut diterangkan bahwa bagian DAU penggajian formasi PPPK untuk formasi PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya;

Kemudian, disebutkan pula bagian DAU penggajian formasi PPPK untuk formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat;

Serta bagian DAU penggajian formasi PPPK untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dihitung secara proporsional dari kebutuhan penggajian formasi PPPK Provinsi Papua.

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel