Membaca Realitas

Di Ternate, Dalam Sepekan 15.902 Pelanggaran Tercapture Kamera Tilang ETLE

Pelanggaran di Lampu Lalulintas Siko Terbanyak, Ratusan Surat Verifikasi Telah Dikirim

TERNATE (kalesang) – Sepekan diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sebanyak 15.902 pelanggaran tercapture.

Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara (Malut) Komisaris Besar Polisi (Kombes.Pol) Imam Pribadi Santoso melalui Kepala Unit (Kanit) 3 Sub Direktorat Pembina Hukum (Subdit Gakkum) Ajun Komisaris Polisi (AKP). Abdul Hafid menjelaskan bahwa semenjak dilakukan penilangan elektronik ETLE, dalam sepekan ini terdapat 15. 902 pelanggaran yang tercapture.

“Dari tanggal 1 diberlakukan ETLE Sampai tanggal 8 sudah sebanyak 15.902 pelanggaran yang tercapture.”Paparnya saat di temui kalesang.id Senin (9/1/2023).

Dari 15.902 pelanggaran kata Abdul Hafid terdapat 3 kategori atau jenis pelanggaran yang tercapture kamera ETLE.

“Tiga pelanggaran yang di capture itu yakni tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan handphone saat berkendara.”Bebernya.

Untuk kendaraan Roda dua (R2) dan Roda Empat (R4), sambung Abdul Hafid jumlah pelanggaran R2 sebanyak 5.838 dan R4 sebanyak 10.064 pelanggaran.

Kamera ETLE yang terpasang di dua titik yakni Kelurahan Siko dan Takoma, paling banyak pelanggarannya yang di capture oleh kamera ETLE yakni di titik Kelurahan Siko.

Olehnya itu kata dia, menghimbau kepada para pelanggar yang telah dikirim surat verifikasi agar segera dikonfirmasi melalui website atau datang ke Ditlantas Polda Malut.

“Dalam sehari kami mengirim ratusan verifikasi kepada para pelanggar, untuk itu dihimbau agar masyarakat yang mendapat kiriman konfirmasi, dapat mengurusnya ke Diltlantas Polda Malut atau melalui website, jika tidak mengurusnya dalam jangka waktu 7 hari STNK para pelanggar akan di blokir secara otomatis.”Tandasnya. (tr-08)

 

Reporter: Marwan Agil
Redaktur: Wawan Kurniawan