Membaca Realitas

Macan Gamalama Polres Ternate Beraksi, Pengepul Togel Dibekuk

Bandar Besar dalam Pengejaran

TERNATE (kalesang) – Tim Reserse Mobil (Resmob) Macan Gamalama membekuk U.R (54) warga Kelurahan Tarau, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Satu warga tersebut terduga pelaku pengepul judi online (Togel).

Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit, SH.,S.I.K.,MM melalui Kasi Humas Iptu Wahyuddin mengatakan, terduga pelaku telah diamankan beserta Barang Bukti (BB).

“Peran terduga sebagai pengepul, Terduga diamankan bersama barang bukti uang hasil pemasangan Judi Online dengan jumlah 1.075.000,-(satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) serta satu unit  Handphone merk Oppo A75.” Paparnya, Senin (9/1/2023).

Terduga diciduk sekitar pukul 14.00 WIT di terminal Pasar Dufa-Dufa Ternate Utara, Minggu (8/1/2023).

Terduga saat diintrogasi mengaku mengirim hasil rekapan Togel melalui handphone. Ia juga bermain di empat aplikasi judi berbeda dengan omset satu juta rupiah per hari.

Sambung Wahyuddin, pihaknya akan terus mendalami serta berharap bisa mengungkap bandar besarnya.

“Kami masih terus dalami, semoga ungkap bandar atasannya.”Harapnya.

Terduga dikenakan Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.”Tutupnya. (tr-08)

Reporter: Marwan Agil
Redaktur: Wawan Kurniawan