Membaca Realitas
728×90 Ads

Pemkot Ternate Hibahkan Lahan 5.000 Meter Persegi untuk Pembangunan Rupbasan

TERNATE, Kalesang – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menyerahkan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Kelurahan Sulamadaha.

Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang berlangsung di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Selasa (18/8/2026).

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, mengatakan pemberian hibah lahan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan sarana dan prasarana instansi vertikal, khususnya dalam mendukung penegakan hukum di Kota Ternate.

“Pemerintah Kota Ternate akan terus mendukung kerja-kerja instansi vertikal. Hari ini kita menyerahkan hibah tanah seluas 5.000 meter persegi untuk pembangunan Rupbasan di Sulamadaha. Kami berkomitmen penuh mendukung penegakan supremasi hukum di daerah ini,” ujar Tauhid.

Menurutnya, ketersediaan infrastruktur yang memadai menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang kerja aparatur penegak hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Ternate atas dukungan tersebut.

Ia menyebut lahan yang dihibahkan dengan nilai aset sekitar Rp800 juta itu bukan sekadar penambahan aset, tetapi menjadi investasi strategis untuk memperkuat kelembagaan kejaksaan.

“Bagi kami, ini adalah investasi pemerintah kota dalam memperkuat kapasitas penegakan hukum. Hal ini sangat mendukung peningkatan profesionalisme aparatur Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat,” kata Syamsidar.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan penyerahan lahan dilakukan sebagai respons atas kebutuhan Kejari Ternate yang sebelumnya terkendala ketersediaan lahan untuk pembangunan Rupbasan.

Menurut Rizal, Kejaksaan Agung telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan fasilitas tersebut pada 2027. Namun, pembangunan belum dapat direalisasikan karena belum tersedianya lahan yang memenuhi persyaratan.

“Kendala utama Kejari sebelumnya adalah lahan. Atas koordinasi yang baik, Pemkot menyediakan aset di Sulamadaha yang memenuhi syarat teknis,” jelas Rizal.

Rizal menegaskan, fasilitas Rupbasan yang nantinya dibangun di Sulamadaha tidak hanya diperuntukkan bagi wilayah hukum Kota Ternate.

“Penting dicatat, Rupbasan ini nantinya tidak hanya melayani wilayah hukum Kota Ternate, tetapi akan berfungsi untuk seluruh Provinsi Maluku Utara,” tambahnya.

Berdasarkan data BPKAD Kota Ternate, lahan yang dihibahkan tersebut berstatus Sertifikat Hak Pakai Nomor 27.01.08.04.4.00218. Aset tersebut diperoleh Pemkot Ternate melalui pembelian pada 2018.

Dengan tersedianya lahan tersebut, pembangunan fasilitas penyimpanan benda sitaan negara diharapkan dapat segera direalisasikan sesuai dengan alokasi anggaran pemerintah pusat pada 2027.

Penandatanganan naskah hibah turut dihadiri jajaran pejabat Kejari Ternate, Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kota Ternate, serta sejumlah pejabat struktural terkait.

Kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi penegak hukum tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan pelayanan publik dan penegakan hukum di Maluku Utara.

728×90 Ads