Membaca Realitas

PAW Oknum DPRD Kepulauan Sula Tunggu Putusan DPP

Sinaryo: Gaji dan Tunjangan Sudah Tidak Diterima

 

 

SANANA (kalesang) – Proses pergantian antar waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Ferdi Parengkuan tunggu putusan dari DPP Partai Demokrat.

Ferdi akan di PAW lantaran saat ini terlibat di kasus korupsi proyek bendungan dan irigasi Desa Kaporo tahun 2018-2019 senilai Rp9,8. Ferdi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate. Ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.

Ketua DPC Partai Demokrat Kepulauan Sula, Sinaryo Thes mengatakan, pihaknya sudah usulkan ke DPP beberapa bulan lalu, untuk dilakukan PAW Ferdi Perengkuan yang termasuk salah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat.

“Jadi sementara kami hanya menunggu keputusan DPP.” Katanya kepada kalesang.id, Rabu (11/1/2023).

Proses PAW, lanjutnya, memang sudah pasti. akan tetapi menurut adik kandung mantan bupati Hendrata Thes itu mengaku bahwa beberapa bulan lalu terjadi keterlambatan pengusulan di tingkatkan DPP.

“Putusan pengadilan sudah inkrah bagi Ferdi. Yang bersangkutan sudah tidak lagi terima haknya, mulai dari gaji dan tunjangan.” Pungkasnya.

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel