Ini Jadwal dan Lokasi, Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Kategori Umum di Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara
BOBONG (kalesang) – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara (Malut) secara resmi mengumumkan jadwal seleksi kompetensi bagi kategori umum (P4) PPPK Jabatan fungsional (JF) Guru Tahun 2022.
Ketua Panitia Seleksi CASN Kabupaten Pulau Taliabu Surati Kene dalam pengumuman Nomor: 800/14/PANSELDA/1/2023 mengatakan, penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022 telah diumumkan.
Dimana, peserta seleksi kompetensi PPPK JF Guru kategori pelamar umum adalah yang telah ditetapkan lulus seleksi administrasi (MS) dan berhasil memilih formasi sebagaimana dalam lampiran pengumuman wajib mengikuti seleksi kompetensi dengan menggunakan CAT-UNBK.
“Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK JF Guru kategori pelamar umum pada tanggal 18 sampai dengan 19 Januari 2023 di SMK Negeri 1 Pulau Taliabu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.” Ucap Surati dalam pengumuman tersebut yang diterima kalesang.id, Selasa (17/1/2023).
Dikatakan, untuk mengetahui tanggal ujian, jam ujian, lokasi ujian, nama ruang ujian dan sesi ujian dapat di lihat di website https://gurupppk.kemdikbud.go.id pelamar_mum dengan cara memasukan NIK dan nomor peserta.
Kemudian, lanjut Surati, peserta wajib hadir dan mengikuti seleksi kompetensi sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan dan peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.
Adapun materi, durasi, dan nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK JF guru kategori pelamar umum yaitu pertama kompetensi teknis yang diujikan dalam bentuk tes objektif dimana untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Selain kompetensi teknis yaitu kompetensi manajerial, dimana ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan atau mengelola organisasi.
Selanjutnya, adalah kompetensi sosial kultural yakni ujian seleksi kompetensi sosial kultural untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
“Kemudian tahapan wawancara untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.” Ungkapnya.
Durasi waktu untuk seleksi kompetensi teknis 120 menit untuk seleksi kompetensi dengan butir soal kurang lebih 80-100, sedangkan untuk kompetensi manajerial butir soal mencapai 25 diberikan waktu 25 menit.
Untu kompetensi sosial kultural terdapat butir soal sebanyak 20 soal, dimana waktu atau durasi yang diberikan sekurang-kurangnya 15 menit. Sementara dalam sesi wawancara yang dijawab secara tertulis diberikan waktu sebanyak 10 menit dengan butir soal sebanyak 10 butir soal.
Surati juga menambahkan, untuk pelamar umum yang dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat baik.
“Nilai ambang batas terdiri dari; nilai ambang batas kompetensi teknis, nilai ambang batas kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural, kemudian nilai ambang batas wawancara.” Katanya.
Untuk Tata Tertib Peserta, Sanksi dan Ketentuan Lainnya Dapat Dilihat di Bawah Ini;
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel
