Tukang Jahit Keluhkan Kebijakan Sepihak dari Disperindag Kota Ternate
Norvi: Sangat Membebani Kami
TERNATE (kalesang) – Langkah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, yang menaikkan retribusi dikeluhkan oleh sejumlah tukang jahit pakaian di pasar Teras Gamalama.
Keluhan tersebut muncul karena ada kebijakan dari Disperindang menaikan harga tarif retribusi pajak, tanpa sepengetahuan sejumlah tukang jahit.
Baca Juga: Pohon Tumbang Hantam Lampu Taman di Kota Ternate
Novri, salah satu tukang jahit pakaian mengatakan, Disperindag Kota Ternate mengambil kebijakan naikkan harga tarif retribusi pajak, tanpa koordinasi dengan mereka.
“Ketika kita bayar retribusi, dari situ baru kita tahu kalau sudah dinaikkan.” Kata Novri, Senin (23/1/2023).
Novri mengaku, penagihan harga tarif retribusi pajak dari tahun 2022 sebesar Rp732 ribu, sementara tahun 2023 naik menjadi Rp744 ribu.
Baca Juga: Pengumuman Seleksi Penerimaan PTT di UPTD Rumah Sakit Jiwa Sofifi Ditunda
“Kenaikan retribusi pajak di pasar Teras Gamalama, tentu sangat membebani kami, karena kondisi pendapatan tak menentu.” Keluhnya.(tr-02)
Reporter: Dedi Sero-Sero
Redaktur: Junaidi Drakel
