Membaca Realitas

DRPD Pertanyakan Kebijakan Disperindag Kota Ternate

Jamian: Harus Ada Sosialisasi

 

TERNATE (kalesang) – Kebijakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, yang naikkan retribusi tanpa diketahui sejumlah tukang jahit pakaian di pasar Teras Gamalama, dikeluhkan.

Keluhan dari tukang jahit tersebut akhirnya sampai di telinga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate.

Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu mengatakan, kalau ada kenaikan retribusi yang dilakukan Disperindag Kota Ternate, maka harus berdasarkan regulasi.

Baca Juga: Hore! Harga Kakao di Kota Ternate Naik

“Apakah tagihannya berdasarkan Perda atau sudah ada Perwali terbaru, sehingga kalau ada kenaikan kita akan kroscek ke regulasi yang ada.” Kata Jamian kepada kalesang.id, Rabu (25/1/2023).

“Yang jelas penagihan retribusi itu semua sudah ada regulasi yang mengatur. Jadi tidak ada istilah sepihak atau asal-asalan.” Tegas Jamian.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Maluku Utara 25 Januari 2023

Dalam waktu dekat, Jamian menambahkan, pihaknya bakal tinjau kembali regulasi tersebut, sehingga para tukang jahit di pasar Gamalama terkesan tidak bertanya-tanya.

“Kalau memang betul sudah ada Perwali yang mengatur hal tersebut, kita berharap ada sosialisasi dari pelaku penagih retribusi. Jangan asal tagih saja.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel