Membaca Realitas

Ini Alasan Kenapa Kapal Asal Bitung Beroperasi di Perairan Laut Kepulauan Sula

Harahab Lek: Kita yang Meminta

SANANA (kalesang) – Ternyata kapal ikan asal Bitung, Sulawesi Utara yang beroperasi di perairan laut Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, atas permintaan dari nelayan Desa Malbufa, Kecamatan Sanana Utara.

Sehingga, pada Kamis (26/1/2023), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Sula amankan 2 kapal ikan asal Bitung, karena dianggap melanggar aturan.

Hal itu disampaikan langsung Ketua Kelompok Nelayan Maju Bersama, Desa Malbufa, Harahab Lek. Menurutnya, selama ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula tidak pernah sediakan kapal untuk menampung ikan dari nelayan. Makanya nelayan yang berinisiatif untuk panggil kapal dari Bitung itu.

Berita Terkait: Masuk Perairan Laut Kepulauan Sula, 2 Kapal Asal Bitung Diamankan

“Iya benar, kapal dari Bitung itu atas permintaan kita untuk menampung hasil tangkapan kita.” Kata Harahab kepada kalesang.id, Jumat (27/1/2023).

Kalau tidak ada kapal penampung ikan, lanjut Harahab, tentu ikan yang dihasilkan dari nelayan akan dibiarkan membusuk.

“Jadi kami meminta kapal Bitung bervolume 50 Gross Tonnage itu beroperasi di bawah 12 mil.” Ucapnya.

Terkait aturan, Harahab menambahkan, mereka tidak tahu kalau kapal dengan volume 50 Gross Tonnge (GT) itu tidak bisa operasi di bawah 12 mil. Selama ini, DKP Kepualaun Sula tidak pernah sosialisasi tentang aturan kapal yang beroperasi di perairan laut berdasarkan volume.

“Jika DKP Kepulauan Sula bilang pernah sosialisasi, maka itu bohong.” Tegasnya.

Harahab berharap Pemda Kepulauan Sula dapat menghadirkan kapal penampung ikan. Supaya, nelayan tidak lagi menggunakan kapal dari daerah lain.

“Potensi laut di Kepulauan Sula sangat layak dikelola. Namun, lagi-lagi terkendala terkait fasilitas penangkapan ikan, seperti pajeko. Kami butuh peran pemerintah agar bisa menyediakan kapal pajeko bagi para nelayan.” Tandasnya.

 

Reporter: Karman Samuda  

Redaktur: Junaidi Drakel